indoborneo news,Jakarta – Sebanyak lima pelaku diamankan aparat Kapolisian Polres Metro Jakarta Utara terkait pencurian pelat besi jalan tol Wiyoto Wiyono di Tanjung Priok. Dua pelaku di antaranya merupakan eksekutor dalam kasus tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady mengatakan, pihaknya menangkap pelaku setalah adanya laporan pencurian pada 23 April 2025 lalu. Atas hal tersebut jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara langsung melakukan penyelidikan.
“Hasil penyelidikan tersebut, maka di hari yang sama jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap dan mengamankan pelaku dengan inisial SW. Pelaku diamankan di daerah Tanjung Priok,” ujar Fuady di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (29/4/2025).
Dari hasil menangkap SW kemudian ditangkap juga pelaku lainnya. Selain pelaku pencurian juga ada pula yang diamankan yakni sebagai penadah hasil curian pelat besi tersebut.
“Kita kembangkan, kemudian menangkap dan mengamankan empat pelaku lainnya yaitu RT (51) ini perannya pelaku pencurian. M (51) berjenis kelamin wanita, AK (45), ML (41), perannya pertolongan jahat atau penadahan,” kata Fuady.
SW dan RT mengaku telah mencuri pelat besi dari jalan tol milik PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) itu dengan cara mencongkelnya menggunakan alat khusus. Kedua pelaku yang juga memiliki hubungan kekerabatan lalu menjual pelat besi hasil curiannya ke penadah di sekitar wilayah Tanjung Priok.
Atas perbuatannya, tersangka SW dan RT dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan ketiga penadah dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, mereka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara
sumber KBRN