SAMPIT.Indoborneonews.com – Pengadilan Negeri (PN) Sampit akan melaksanakan tahapan pencocokan objek eksekusi (constatering) terhadap sejumlah bidang tanah yang menjadi objek sengketa perdata di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Langkah ini dilakukan setelah perkara tersebut memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, namun hingga kini para pihak belum menjalankan isi putusan secara sukarela.
Berdasarkan surat resmi PN Sampit Nomor 369/PAN.PN.W16-U2/HK2.4/III/2026 tertanggal 9 Maret 2026, pengadilan meminta bantuan pengamanan dari Kepolisian Resor Kotawaringin Timur untuk mendukung pelaksanaan constatering atau pencocokan objek eksekusi di lapangan.
Permohonan tersebut merupakan tindak lanjut dari penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sampit terkait pelaksanaan eksekusi dalam perkara perdata yang melibatkan Utrar Nurcholis sebagai penggugat atau pemohon eksekusi melawan sejumlah pihak tergugat.
Dalam perkara tersebut, pihak tergugat terdiri dari Hermanus, Maleca, Helmun H.P. Umar, Sriyana D. Wahyuni, Jonedi H.P. Umar, serta Tini L. Tiwung yang sebelumnya berstatus sebagai pihak tergugat, turut tergugat, maupun pihak dalam proses banding dan kasasi.
Sumber yang mengetahui proses perkara tersebut menjelaskan bahwa tahapan eksekusi dilakukan karena putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, namun para pihak yang kalah perkara belum menunjukkan itikad baik untuk melaksanakan isi putusan.
“Putusan pengadilan sebenarnya sudah inkrah. Namun karena para pihak belum menjalankan putusan secara sukarela, maka pengadilan mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi,” ujarnya.
Objek yang akan dilakukan pencocokan oleh pengadilan meliputi enam bidang tanah yang berada di Jalan Parenggean RT 04, Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu.
Sebagian besar bidang tanah tersebut memiliki ukuran sekitar 800 meter x 150 meter atau setara dengan luas sekitar 120.000 meter persegi (12 hektare) per bidang. Tanah-tanah tersebut tercatat dalam sejumlah surat pernyataan tanah yang dibuat pada 27 September 2007 dan terdaftar di Pemerintah Desa Pelantaran serta Kecamatan Cempaga Hulu.
Selain itu, terdapat satu bidang tanah dengan luas lebih besar yakni sekitar 252.875 meter persegi atau sekitar 25,28 hektare yang juga masuk dalam objek perkara. Dalam dokumen tersebut juga dijelaskan batas-batas lahan yang saling berdekatan antara satu bidang dengan bidang lainnya, yang sebagian besar berbatasan dengan tanah milik para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Pelaksanaan constatering sendiri merupakan tahapan penting sebelum proses eksekusi dilakukan. Dalam proses ini, pihak pengadilan akan mencocokkan secara langsung objek lahan yang tercantum dalam putusan dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Langkah tersebut bertujuan memastikan tidak terjadi kekeliruan objek serta memastikan batas-batas tanah yang akan dieksekusi sesuai dengan yang tercantum dalam putusan pengadilan.
Untuk menjaga kelancaran proses tersebut, PN Sampit meminta bantuan pengamanan dari Polres Kotawaringin Timur. Kehadiran aparat kepolisian diperlukan guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan maupun penolakan dari pihak-pihak yang berkepentingan. Pengadilan juga telah menetapkan jadwal pelaksanaan kegiatan tersebut.
Constatering rencananya akan dilaksanakan pada Senin, 16 Maret 2026, mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai. Lokasi kegiatan berada di Jalan Parenggean RT 04, Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
Sebelum menuju lokasi objek sengketa, seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut dijadwalkan akan berkumpul terlebih dahulu di Kantor Pengadilan Negeri Sampit.
Melalui pelaksanaan tahapan ini, pengadilan berharap proses penegakan hukum atas putusan perkara perdata tersebut dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara. (Red)












