SAMPIT.indoborneonews.com – Perselisihan antara masyarakat adat Desa Tumbang Boloi, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, dengan PT Karya Makmur Bahagia (KMB) akhirnya menemui titik terang. Kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme adat yang dikenal dengan upacara “Papas Dawa”.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Papas Dawa Nomor 08/MB-KOTIM/III/2026 yang ditandatangani pada Rabu, 11 Maret 2026 di Sekretariat Forum Damang Kepala Adat Kabupaten Kotawaringin Timur di Sampit.
Mediasi tersebut difasilitasi oleh unsur kelembagaan adat Dayak melalui Forum Damang Kepala Adat Kabupaten Kotawaringin Timur. Dalam pertemuan itu hadir perwakilan masyarakat adat Desa Tumbang Boloi, pihak perusahaan, serta sejumlah Damang dari beberapa kecamatan.
Berdasarkan kesepakatan yang dicapai, PT Karya Makmur Bahagia (KMB) memberikan tali asih kepada masyarakat adat Desa Tumbang Boloi sebagai bagian dari penyelesaian perkara secara adat antara kedua pihak.
Perwakilan masyarakat adat Desa Tumbang Boloi, Iruk, mengatakan kesepakatan tersebut diharapkan dapat mengakhiri persoalan yang sebelumnya sempat menimbulkan ketegangan antara masyarakat dan pihak perusahaan.
“Melalui kesepakatan adat ini kami berharap persoalan yang terjadi bisa diselesaikan secara baik. Yang terpenting adalah adanya kesepahaman antara masyarakat adat dan pihak perusahaan agar ke depan hubungan bisa kembali berjalan dengan baik,” ujarnya.
Dalam dokumen kesepakatan disebutkan bahwa masyarakat adat Desa Tumbang Boloi bersedia menerima tali asih tersebut. Penyerahan dana direncanakan dilakukan dua minggu setelah Hari Raya Idulfitri atau sekitar 4 April 2026.
Dari pihak perusahaan, kesepakatan ditandatangani oleh Arofa Hermawan bersama perwakilan PT Karya Makmur Bahagia lainnya. Ia menegaskan pihak perusahaan menghormati proses penyelesaian melalui mekanisme adat yang difasilitasi oleh Forum Damang.
“Kami menghargai proses mediasi yang difasilitasi oleh Forum Damang. Perusahaan berkomitmen mengikuti kesepakatan yang telah ditandatangani bersama sebagai bentuk penyelesaian secara damai,” katanya.
Selain itu, proses mediasi juga melibatkan unsur Damang yang diwakili oleh Misnawati. Ia menjelaskan bahwa penyelesaian melalui mekanisme adat merupakan salah satu cara untuk menjaga keharmonisan antara masyarakat adat dan pihak perusahaan.
“Penyelesaian melalui Papas Dawa merupakan bagian dari hukum adat yang bertujuan memulihkan hubungan baik antara kedua pihak. Setelah kesepakatan ini ditandatangani, maka secara adat permasalahan dinyatakan selesai,” jelasnya.
Dalam kesepakatan tersebut juga diatur bahwa setelah tali asih diterima, masyarakat adat akan mulai mempersiapkan pelaksanaan upacara adat Papas Dawa. Upacara ini merupakan ritual adat yang menandai berakhirnya suatu perselisihan serta menjadi simbol perdamaian antara pihak-pihak yang bersengketa.
Pelaksanaan upacara adat Papas Dawa direncanakan akan dilaksanakan di Desa Tumbang Boloi, Kecamatan Telaga Antang. Namun, tanggal dan waktu pelaksanaannya akan ditetapkan kemudian setelah proses administrasi dan persiapan adat dilakukan.
Dalam berita acara tersebut ditegaskan bahwa dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama ini, maka permasalahan antara masyarakat adat Desa Tumbang Boloi dan PT Karya Makmur Bahagia dinyatakan selesai secara adat.
Sebagai bentuk pemberitahuan kepada para pihak terkait, dokumen kesepakatan tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah instansi, di antaranya Bupati Kotawaringin Timur, Ketua Umum Dewan Adat Dayak Kotawaringin Timur, Kapolres Kotawaringin Timur, Dandim 1015 Sampit, serta unsur pemerintah kecamatan di wilayah Telaga Antang. (Red)












