SAMPIT.Indoborneonews.com – Sidang perkara perdata dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor perkara 11/Pdt.G/2026/PN Spt digelar di Pengadilan Negeri Sampit, Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 12.45 WIB.
Perkara ini diajukan oleh Dikdik Gunadi dan Subakir selaku penggugat terhadap mantan Kepala Desa Sumber Makmur, Ngadenan, bersama 36 tergugat lainnya. Total terdapat 37 pihak yang tercantum dalam gugatan tersebut.
Sejumlah penasihat hukum (PH) dari pihak tergugat terlihat menghadiri persidangan, meski belum seluruhnya hadir. Tergugat Ngadenan diwakili oleh tim kuasa hukum yang dipimpin Nunung dan rekan.
Tim Kuasa hukum penggugat, Joko Sri Wahyono, menyampaikan bahwa sidang kali ini masih dalam tahap awal pemeriksaan administrasi dan kehadiran para pihak.
“Sidang hari ini masih tahap awal. Agenda selanjutnya akan dilanjutkan sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim,” ujarnya.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 6 April 2026 mendatang. Pada sidang berikutnya, perkara diperkirakan memasuki tahapan lanjutan sesuai mekanisme hukum acara perdata.
Perkara dugaan PMH ini menyita perhatian karena melibatkan mantan kepala desa dan puluhan pihak lainnya dalam satu gugatan perdata. Hingga kini, materi pokok gugatan belum dibacakan dan akan menjadi agenda pada sidang selanjutnya. (Redaksi)












