indoborbeo news, Jeddah -Konjen RI di Jeddah, Yusron B. Ambary mengatakan, ada dua warga negara Indonesia (WNI) ditangkap tim Intel Polisi Patroli (Dauriyah). Penangkapan dilakukan pada 11 Mei 2025, atas tuduhan keterlibatan dalam praktik haji ilegal/non prosedural.
Kedua WNI itu adalah TK (51) asal Tasikmalaya dan AAM (48) asal Bandung Barat. “Ditangkap oleh Tim Intel Polisi Patroli (Dauriyah) pada 11 Mei 2025 di apartemen kontrakan mereka di kawasan Syauqiyah, Makkah,” kata Yusron dalam keterangan tertulis, Kamis (15/5/2025).
Menurutnya, kedua WNI ini ditangkap atas tuduhan keterlibatan dalam praktik haji ilegal. Bahkan, di lokasi penangkapan, pihak berwenang menemukan 23 orang asal Malaysia yang menggunakan visa ziarah.
Mereka, bahkan telah menerima kartu haji Nusuk palsu.Saat ini, kedua WNI ditahan di Polsek Al Ka’kiyah.
Adapun masa penahanan telah diperpanjang guna proses penyidikan lebih lanjut. Sementara ke-23 orang asal Malaysia tersebut dikeluarkan dari Mekkah.
“Kasus ini telah diserahkan ke Polsek Al Ka’kiyah. Kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makkah,” kata Yusron.
Ia mengatakan, tim Pelindungan Jamaah (Linjam) KJRI Jeddah telah memperoleh Akses Konsuler untuk menemui kedua WNI yang ditangkap. Dalam pertemuan tersebut, terduga TK membantah tuduhan dan mengaku hanya membantu UH, seorang WN Malaysia.
WN disebut sebagai koordinator jamaah. TK mengaku, tidak mengetahui asal-usul kartu Nusuk palsu dan hanya bertugas membantu logistik jemaah.
Sementara itu, AAM mengatakan, hanya membantu mengantar jemaah ke lokasi belanja. KJRI Jeddah memastikan akan terus memantau dan mengawal proses hukum kedua WNI tersebut.
Yusron mengingatkan, seluruh mukimin (WNI yang tinggal di Arab Saudi) untuk tidak mempromosikan tawaran berhaji tanpa prosedur resmi. Mengingat sanksi tegas dari Kerajaan Arab Saudi telah menanti.
Denda besar hingga 100.000 Riyal, hukuman penjara. Bahkan deportasi akan dikenakan kepada semua pihak yang memfasilitasi penyelenggaraan haji tanpa tasreh.
“KJRI Jeddah mengimbau seluruh WNI agar tidak terlibat dalam aktivitas haji non prosedural. Serta selalu mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku di Arab Saudi,” ujar Yusron menegaskan.
sumber kbrn