Viral Mobil Sule Ditilang, Begini Kata Dishub Jakarta

Indoborneonews,JAKARTA – Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan tentang penilangan mobil milik Sule yang viral di media sosial. Sule ditilang karena tak bisa menujukkan buku uji berkala kendaraannya (STUK).

“Ketika diperiksa tidak dapat menunjukkan buku uji berkala/STUK, sehingga petugas di lapangan memberikan kesempatan untuk mencari buku uji berkala dimaksud namun tetap beliau tidak dapat menunjukkan buku uji berkala kendaraan yang dibawa,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (26/9/2025).

Menurutnya, Sule terkena penertiban operasi lintas jaya saat mengendarai mobil double cabin. Di mana mobil jenis tersebut wajib melakukan uji berkala KIR per 6 bulan sekali. Namun, dia tak bisa menunjukan buku uji berkala kendaraannya.

“Selanjutnya yang bersangkutan meminta untuk dilakukan tilang. Namun sebelum ditilang petugas di lapangan melakukan pengecekan kendaraannya secara online melalui e KIR maupun mitra darat dan diketahui uji berkalanya sudah habis masa berlakunya tanggal 23 Maret 2025,” katanya.

Dia menambahkan, sebelum menilang, petugas telah mengeceknya secara online tentang masa berlaku kendaraan milik Sule. Sebab itu, proses penilangan yang dilakukan petugas sejatinya telah sesuai dengan SOP petugas di lapangan.

Adapun penilangan yang dilakukan petugas Dishub Jakarta itu viral di media sosial Instagram. Salah satunya diunggah akun infojabodetabek24.

Sumber Inews.id
Editor : Dani M Dahwilani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *