Penjual Burung Cica Daun Besa Dibekuk di Klaten

indoborneonews,Jakarta -Tim gabungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara mengamankan seorang pelaku perdagangan satwa liar dilindungi. Penangkapan pelaku tersebut dilakukan di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Pelaku berinisial BP (31) ditangkap di kawasan perumahan Kecamatan Wedi, setelah sempat melarikan diri dari proses hukum. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat tersangka berinisial S (32).

Saat itu S ditangkap karena memperdagangkan burung Cica Daun Besa, spesies yang termasuk dalam daftar satwa liar dilindungi. Penangkapan terhadap S dilakukan pada 6 Agustus 2024 silam di sebuah ruko miliknya oleh tim gabungan yang sama.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun mengatakan, hasil penyidikan mengungkap bahwa S yang mengelola aktivitas perdagangan. Sementara itu, BP sebagai aktor sentral yang mengatur dan mendanai keseluruhan kegiatan perdagangan satwa liar tersebut.

“BP telah dilakukan penahanan dan dititipkan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Jawa Tengah untuk penyidikan dan pemeriksaan lanjutan. Atas perbuatannya, BP melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati,” kata Aswin, Sabtu (21/6/2025).

Pelaku juga dikenai ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Mengenai Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi.

Menurutnya, penangkapan pelaku utama seperti BP merupakan bagian dari pendekatan strategis yang menargetkan titik-titik kunci dalam rantai suplai ilegal. Berdasarkan hasil pemantauan digital yang dilakukan oleh tim siber, diketahui bahwa pelaku telah melakukan pelanggaran berulang.

“Temuan ini mempertegas urgensi penegakan hukum yang tidak hanya bersifat reaktif. Tetapi juga berbasis intelijen, teknologi siber, serta kolaborasi lintas sektor,” katanya.

Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa setiap upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran konservasi merupakan bagian dari strategi nasional. Tujuannya untuk menjaga keanekaragaman hayati dan ekosistem Indonesia.

Tindakan hukum ini tidak hanya ditujukan untuk melindungi spesies yang terancam punah, tetapi juga memperkuat ketahanan ekosistem nasional. Dalam hal ini sebagai bentuk kontribusi Indonesia dalam menjaga keseimbangan ekologis dan kehidupan dunia.

sumber kbrn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *