SAMPIT.Indoborneonews.com – Sengketa kepemilikan sebidang tanah di Desa Telaga Baru, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), hingga kini masih bergulir di Pengadilan Agama Sampit dan belum menemukan titik terang.
Perkara dengan nomor 722 tersebut merupakan gugatan harta bersama yang diajukan terkait kepemilikan lahan yang saat ini masih dipersengketakan oleh para pihak.
Rusmini, pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut, menegaskan bahwa objek sengketa bukan berasal dari warisan keluarga, melainkan hasil pembelian dirinya bersama mantan suaminya, Parimin.
“Tanah itu dibeli bersama saya dengan mantan suami saya, Parimin, jadi bukan berasal dari orang tua,” ujar Rusmini, Sabtu (18/4/2026).
Ia menjelaskan, tanah tersebut sebelumnya dimiliki oleh almarhum Nasarudin Nor sebagai pemilik asal. Dari riwayat itulah kemudian terjadi transaksi jual beli yang melibatkan dirinya dan mantan suaminya.
Menurut Rusmini, kejelasan asal-usul tanah menjadi penting dalam persidangan, karena berkaitan langsung dengan dasar gugatan harta bersama yang saat ini tengah diperiksa majelis hakim.
Dalam sidang terbaru, masing-masing pihak menghadirkan saksi untuk memperkuat dalil. Dari pihak Rusmini, dihadirkan Norani, yang merupakan istri almarhum Nasarudin Nor, serta Aldi. Keduanya dinilai mengetahui secara langsung riwayat kepemilikan dan proses transaksi tanah tersebut.
Sementara itu, pihak lawan juga menghadirkan saksi yang memberikan keterangan sesuai dengan versi mereka, sehingga persidangan masih berfokus pada pembuktian dari kedua belah pihak.
Selain menghadirkan saksi, Rusmini juga menyoroti adanya kejanggalan dalam persidangan, khususnya terkait kemunculan kembali Surat Keterangan Tanah (SKT) miliknya yang sebelumnya dilaporkan hilang.
“SKT asli milik saya yang sempat hilang, tiba-tiba muncul di meja majelis hakim dan dibawa oleh pihak lawan. Ini yang membuat saya merasa janggal,” ungkapnya.
Ia menilai, keberadaan dokumen tersebut sangat krusial dalam pembuktian kepemilikan, sehingga kemunculannya dalam persidangan menjadi perhatian serius.
Rusmini juga mengungkapkan bahwa sengketa ini sebenarnya pernah melalui proses perdamaian di pengadilan sebelumnya. Namun, menurutnya, kesepakatan tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya sehingga kembali memicu perkara hukum baru.
Dalam jalannya sidang, majelis hakim turut memberikan catatan penting kepada para pihak agar menghadirkan saksi tambahan, khususnya dari pihak pemerintah desa. Hal ini dinilai penting untuk memperjelas riwayat administrasi dan status kepemilikan tanah yang disengketakan.
Agenda sidang selanjutnya dijadwalkan akan menghadirkan saksi dari pihak desa guna memberikan keterangan resmi terkait asal-usul dan pencatatan tanah tersebut.
Rusmini berharap proses hukum yang tengah berjalan dapat memberikan kejelasan serta kepastian hukum atas tanah yang disengketakan, sekaligus mengakhiri persoalan yang telah berlangsung cukup lama.
“Harapannya dengan adanya saksi tambahan, terutama dari pihak desa, semuanya bisa lebih jelas dan terang benderang,” pungkasnya (Red).












