Sengketa Tanah di Desa Telaga Baru Masih Berlanjut, Rusmini Tegaskan Bukti dan Saksi Perkuat Klaim Kepemilikan

SAMPIT.Indoborneonews.com – Perkara no 722/pdt.6/2025/PA.Spt.Gugatan Harta Bersama terkait sebidang tanah di Desa Telaga Baru, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), hingga kini masih berlanjut di Pengadilan Agama setempat dan belum menemukan titik terang.

Rusmini, pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah tersebut, menyampaikan bahwa dalam persidangan terbaru telah dihadirkan sejumlah saksi dari masing-masing pihak untuk memperkuat pembuktian atas kepemilikan lahan yang disengketakan.

Dalam persidangan, pihak terkait diketahui menghadirkan dua saksi yang disebut masih memiliki hubungan keluarga, yakni Wahidin Nur dan Samsiyah. Sementara dari pihak Rusmini juga menghadirkan saksi, termasuk pihak yang disebut sebagai pemilik asal tanah, Albi.

Menurut Rusmini, para saksi yang dihadirkan mengetahui proses jual beli tanah tersebut yang melibatkan dirinya bersama pihak keluarga, serta mengetahui riwayat kepemilikan lahan yang diklaim berasal dari orang tua mereka, yakni almarhum Parimin.

“Mereka mengetahui bahwa tanah itu milik saya dan bapak saya, Parimin. Mereka juga tahu bahwa sebelumnya sudah pernah ada perkara di pengadilan dan sempat ada perdamaian,” ungkap Rusmini, Kamis (16/4/2026)

“Anehnya, SKT asli punya saya yang dulu hilang, bisa muncul di meja majelis hakim, dan anehnya yang membawa Surat keterangan tanah saya ini malah dari pihak lawan , saya menduga SKT tersebut telah diambil oleh orang tua saya, ” Ujarnya

Ia menambahkan, meskipun sebelumnya telah ada kesepakatan damai di pengadilan, kesepakatan tersebut menurutnya tidak dijalankan sebagaimana mestinya sehingga kembali menimbulkan persoalan hukum baru.

“Seharusnya perdamaian itu dijalankan, tapi ternyata tidak dilaksanakan,” ujarnya.

Rusmini juga menjelaskan bahwa perkara yang saat ini berjalan merupakan bagian dari upaya hukum lanjutan terkait gugatan yang ia ajukan bersama mantan suaminya, yang berkaitan dengan objek tanah yang sama.

Dalam persidangan, lanjut Rusmini, hakim juga memberikan perhatian terhadap kelengkapan saksi dan pembuktian dari masing-masing pihak. Pengadilan bahkan menyarankan agar menghadirkan saksi dari pihak pemerintah desa untuk memperjelas riwayat kepemilikan tanah tersebut.

“Pihak pengadilan menyarankan agar saksi dari kantor desa dihadirkan supaya perkara ini lebih terang,” jelasnya.

Agenda persidangan selanjutnya dijadwalkan pada 22 April dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak pemerintah desa guna memperkuat keterangan terkait riwayat tanah yang disengketakan.

Rusmini berharap kehadiran saksi dari pihak desa dapat memberikan kejelasan hukum atas status kepemilikan tanah yang selama ini dipersoalkan.

“Harapannya dengan adanya saksi dari pihak desa, semuanya bisa lebih jelas dan terang benderang,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *