Mediasi Berujung Kesepakatan, Usaha Pemotongan Ayam di Baamang Tengah Siap Pindah dalam Sepekan

SAMPIT.Indoborneonews.com – Persoalan aktivitas pemotongan ayam di kawasan RT 54 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, akhirnya menemui titik terang. Melalui proses mediasi yang melibatkan pihak kelurahan, aparat lingkungan, dan warga, disepakati bahwa usaha tersebut akan dipindahkan dalam waktu satu minggu.

Lurah Baamang Tengah, Martinus, menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan sebelumnya yang sempat tertuang dalam surat perjanjian di masa lurah terdahulu. Namun, implementasinya sempat mengalami kendala di lapangan.

“Hari ini kami menindaklanjuti hal tersebut terkait adanya aktivitas pemotongan ayam di lingkungan RT 54, Kami bersama unsur kelurahan, termasuk Kasi Pemerintahan dan didampingi pihak terkait, turun langsung ke lokasi usaha milik Pak Samsul,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, pihak pengusaha disebut menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan yang telah lama dikeluhkan warga, terutama terkait dampak bau dari aktivitas pemotongan ayam.

Martinus menjelaskan, sebelumnya telah ada sejumlah poin kesepakatan dalam perjanjian lama, khususnya menyangkut batas waktu relokasi usaha. Namun seiring berjalannya waktu, pengusaha membutuhkan waktu lebih lama untuk mencari lokasi baru yang sesuai.

“Lokasi baru sebenarnya sudah ada, tetapi pembangunannya belum selesai sepenuhnya, kurang lebih masih 20 persen lagi. Sementara warga meminta agar aktivitas pemotongan segera dipindahkan karena dampak yang ditimbulkan,” jelasnya.

Melalui musyawarah yang dihadiri Ketua RT dan perwakilan warga, akhirnya dicapai kesepakatan bersama. Pengusaha diberikan waktu selama tujuh hari untuk merampungkan proses pemindahan.

“Mulai Sabtu hingga Senin, peralatan akan mulai dipindahkan ke lokasi baru. Seluruh aktivitas pemotongan dan pembersihan ayam diharapkan segera bergeser,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua RT 54, Harles, menegaskan agar kesepakatan tersebut benar-benar direalisasikan dalam waktu yang telah ditentukan. Ia menyoroti dampak negatif yang selama ini dirasakan warga.

“Kami berharap ini benar-benar dilaksanakan sesuai kesepakatan. Karena dampak yang ditimbulkan sudah cukup mengganggu warga, terutama dari segi bau dan lingkungan,” tegas Harles.

Ia juga menekankan pentingnya komitmen dari pihak pengusaha agar persoalan serupa tidak kembali berlarut-larut.

Pihak pengusaha sendiri menyatakan kesiapannya untuk memindahkan seluruh aktivitas pemotongan, termasuk pembersihan ayam, ke lokasi baru agar tidak lagi menimbulkan gangguan di lingkungan lama.

Sebagai penutup, pihak kelurahan mengimbau para pelaku usaha lainnya agar lebih memperhatikan aspek lokasi, dampak lingkungan, serta kelengkapan perizinan sebelum menjalankan usaha.

“Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi pengusaha lain agar mempertimbangkan dampak lingkungan dan mengurus izin usaha dengan baik,” pungkas Martinus. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *