PALANGKA RAYA, Indoborneo News – Polsek Pahandut Polresta Palangka Raya kembali menyelesaikan permasalahan warga melalui pendekatan problem solving dengan memfasilitasi mediasi sengketa tumpang tindih lahan di Kelurahan Petuk Katimpun, Palangka Raya, Selasa (19/5/2026).
Mediasi berlangsung di Aula Basara, Jalan Petuk Katimpun Km 10 RT 3 RW 1, Kecamatan Jekan Raya. Kegiatan melibatkan Bhabinkamtibmas, Babinsa, pihak kelurahan, Ketua RT, serta kedua belah pihak yang bersengketa.
Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hertanto menyampaikan bahwa penyelesaian melalui mediasi menjadi langkah utama agar persoalan masyarakat dapat diselesaikan secara damai dan musyawarah.
“Sesuai arahan Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, Polri terus hadir sebagai mediator yang menjembatani komunikasi demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif,” ujarnya.
Sengketa yang dibahas menyangkut tumpang tindih lahan di kawasan Katimpun Permai Km 13 RT 12 RW 2, Kelurahan Petuk Katimpun. Dalam pertemuan itu, pihak pelapor dan terlapor dipertemukan untuk mencari solusi bersama.
Hasilnya, kedua belah pihak mencapai kesepakatan. Pihak terlapor mengakui kepemilikan sertifikat hak milik pihak pelapor. Sebagai bentuk musyawarah, disepakati pula pemberian tali asih dan ganti rugi pondok kepada pihak terlapor.
Selain itu, kedua pihak menyetujui pengosongan lahan beserta pondok yang disengketakan paling lambat 30 hari sejak 18 Mei 2026. Hasil mediasi juga dinyatakan final dan tidak dapat diganggu gugat.
Kegiatan problem solving ini berjalan aman dan lancar. Polsek Pahandut menilai sinergi antara kepolisian, pemerintah kelurahan, dan masyarakat menjadi kunci dalam menjaga stabilitas kamtibmas di lingkungan setempat.
(Fauji)












