Daerah  

Dituding Ingkar Janji, Pria Ini Bikin Mediasi Buntu, Denda Adat Disepelekan

Mediasi dihadiri kedua belah pihak, serta dihadiri Damang Seranau Yanto, Mantir Desa Bengkuang Makmur Prayogi, serta Mantir Desa Bapeang Igin.

SAMPIT.INDOBORNEONEWS – Upaya mencari penyelesaian atas persoalan yang disebut merugikan pihak perempuan yakni korban berinisial LS kembali menemui jalan buntu. Mediasi yang mempertemukan kedua belah pihak di Kantor Sekretariat Kedamangan Kotawaringin Timur (Kotim), Jumat (2/10/2026), berakhir tanpa kesepakatan.

Dalam mediasi tersebut, pihak korban menyampaikan tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp1,5 miliar. Namun, tuntutan tersebut disebut tidak mendapat tanggapan dari pihak Dayat maupun keluarganya.

Banner Website

Di sisi lain, Dayat disebut hanya menyanggupi pembayaran sebesar Rp20 juta. Kondisi itu membuat perbedaan antara tuntutan pihak korban dan kesanggupan pihak pria terpaut sangat jauh.

Mediasi dihadiri korban bersama ayah dan kakaknya. Sementara Dayat datang didampingi ayahnya. Pertemuan tersebut juga dihadiri Damang Seranau Yanto, Mantir Desa Bengkuang Makmur Prayogi, serta Mantir Desa Bapeang Igin.

Dalam pertemuan itu, keluarga korban meminta persoalan yang mereka laporkan dapat diselesaikan melalui mekanisme adat. Mereka menilai persoalan tersebut telah memberikan dampak serius terhadap korban, termasuk secara mental dan psikologis.

Salah seorang anggota keluarga mengatakan, pihaknya memahami rasa sakit, kekecewaan dan tekanan yang dirasakan korban. Kondisi tersebut menjadi alasan keluarga menempuh penyelesaian melalui jalur adat.

“Kami sebagai orang tua dan saudara sangat memahami rasa sakit, kekecewaan dan kemarahan yang adik kami rasakan. Melihat anak atau adik kami tersakiti akibat kelalaian serta sikap yang kami nilai tidak bertanggung jawab dari seorang pria adalah situasi yang sangat berat bagi kami sebagai keluarga,” ujarnya.

Keluarga korban juga menyatakan ingin memastikan persoalan tersebut mendapatkan konsekuensi sesuai ketentuan adat maupun aturan hukum yang berlaku. Mereka berharap pihak yang dilaporkan tidak menghindari tanggung jawab dan persoalan serupa tidak kembali terjadi.

Selain tuntutan ganti rugi, keluarga menyebut kondisi korban membutuhkan perhatian khusus. Mereka mengatakan korban membutuhkan ruang yang aman serta pendampingan medis dan psikologis karena disebut menunjukkan gejala traumatis, seperti murung, cemas, emosional dan terkadang muncul rasa takut.

“Kami ingin anak atau adik kami mendapatkan ruang yang aman serta bantuan dokter dan psikolog. Pemulihan trauma atas rasa sakit yang dialaminya menjadi bagian penting bagi keluarga untuk membantu proses pemulihannya,” lanjutnya.

Keluarga kemudian mengajukan tuntutan ganti rugi atas kerugian materiil, moral dan psikologis yang menurut mereka timbul akibat persoalan tersebut.

Namun, proses mediasi belum mampu mempertemukan tuntutan tersebut dengan kesanggupan pihak Dayat. Nilai Rp20 juta yang disampaikan pihak pria masih jauh dari tuntutan Rp1,5 miliar yang diajukan keluarga korban.

Mantir Desa Bengkuang Makmur Prayogi mengatakan, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk berpikir dan mempertimbangkan kembali penyelesaian.

“Apakah masih bisa diberi waktu lagi supaya pihak ini berpikir. Kami beri ruang waktu beberapa hari untuk berpikir,” ujar Prayogi.

Namun, pihak keluarga korban menolak apabila proses penyelesaian kembali ditunda. Mereka menginginkan persoalan tersebut selesai dalam mediasi hari itu juga.

“Tidak! Saya tidak mau kalau harus mundur lagi. Harus selesai sekarang,” tegas salah seorang keluarga korban.

Perbedaan sikap tersebut membuat mediasi kembali buntu. Pihak korban tetap mempertahankan tuntutannya, sedangkan pihak Dayat disebut hanya menyanggupi Rp20 juta.

Prayogi menjelaskan, apabila keluarga korban tetap tidak menerima tawaran tersebut, pihaknya akan membuat berita acara sesuai kewenangan lembaga adat.

“Kalau pihak keluarga tidak menerima, kami hanya bisa memberikan berita acara sesuai kewenangan kami,” katanya.

Mediasi akhirnya berakhir tanpa kesepakatan. Kedua belah pihak akan melanjutkan persoalan tersebut ke jenjang berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.

Persoalan yang dimediasi berkaitan dengan dugaan ingkar janji dan dugaan pencemaran nama baik, serta persoalan lain yang disampaikan pihak keluarga korban. Seluruh tudingan tersebut masih merupakan dugaan dan klaim dari pihak yang bersangkutan, sehingga kebenaran materiil serta tanggung jawab masing-masing pihak tetap harus ditentukan melalui proses selanjutnya.

Sementara itu, tuntutan Rp1,5 miliar merupakan nilai yang diajukan pihak korban dalam mediasi dan belum menjadi kewajiban yang telah diputuskan oleh lembaga adat maupun pengadilan. (Jk)

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *