Kades Sumber Makmur, Dikdik Gunadi saat memberikan pernyataan saldo koperasi disebut masih utuh
SAMPIT.INDOBORNEONEWS – Kepala Desa Sumber Makmur, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Dikdik Gunadi, angkat bicara menanggapi tuduhan penggelapan dana yang dialamatkan kepada Subakir, Ketua Koperasi Sumber Alam. Ia menegaskan, berdasarkan dokumen yang menjadi rujukannya, saldo rekening koperasi milik Ngadenan masih tercatat dan tersimpan di rekening Koperasi Sumber Alam sekitar Rp364 juta.
Dikdik menyampaikan klarifikasi tersebut untuk meluruskan informasi yang berkembang sekaligus memberikan gambaran mengenai kondisi keuangan koperasi yang dipersoalkan. Menurutnya, tuduhan penggelapan perlu ditelusuri berdasarkan bukti dan dokumen yang jelas, terlebih dana yang dipersoalkan disebut masih tercatat dalam rekening atas nama koperasi, bukan rekening pribadi ketuanya.
“Kalau disebut penggelapan, berarti ada uang yang diambil. Sementara berdasarkan dokumen yang kami lihat, uang tersebut masih tercatat di rekening koperasi, bukan di rekening pribadi Ketua Koperasi,” ujar Dikdik, Sabtu (10/10/2026).
Ia menjelaskan, dalam berita acara yang menjadi rujukannya, masih tercantum saldo rekening Koperasi Sumber Alam atas nama yang disebutkan sekitar Rp364 juta. Bagi Dikdik, catatan tersebut menjadi salah satu hal penting yang perlu diperhatikan dalam memahami persoalan yang menyeret nama Subakir.
Selain dokumen saldo rekening tersebut, Dikdik menyebutkan bahwa pihaknya juga melampirkan dokumen penyitaan dana dengan nilai sekitar Rp739 juta. Menurutnya, dokumen itu menunjukkan bahwa penyitaan dilakukan terhadap dana dari rekening Koperasi Sumber Alam, bukan dari rekening pribadi Subakir selaku ketua koperasi.
Ia menilai, informasi mengenai asal rekening dana yang disita perlu diperhatikan agar persoalan yang berkembang dapat dipahami secara utuh. Karena itu, menurutnya, dokumen penyitaan tersebut perlu dilihat bersama dokumen keuangan lainnya untuk memperjelas asal dana dan posisi masing-masing pihak dalam persoalan yang dipermasalahkan.
Ia berharap informasi mengenai dugaan penggelapan tidak langsung dianggap sebagai kesimpulan sebelum seluruh fakta keuangan diperiksa. Menurutnya, keberadaan saldo rekening, riwayat transaksi, serta dasar persoalan yang dipermasalahkan perlu dilihat secara menyeluruh agar duduk perkara menjadi jelas.
Dikdik juga mengungkapkan bahwa dana tersebut direncanakan akan dibagikan dalam waktu dekat. Karena itu, ia berharap persoalan yang berkembang tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, terutama apabila informasi yang beredar belum menggambarkan kondisi koperasi secara utuh.
Menurutnya, apabila terdapat keberatan mengenai pengelolaan maupun pembagian dana, persoalan tersebut sebaiknya dijelaskan dengan mengacu pada dokumen dan mekanisme koperasi yang berlaku. Dengan demikian, setiap pihak dapat mengetahui bagian mana yang sebenarnya dipersoalkan tanpa terburu-buru memberikan kesimpulan.
Sebagai kepala desa, Dikdik juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan informasi yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum. Ia menilai, klarifikasi dari pihak yang dituduh perlu mendapat ruang agar masyarakat memperoleh informasi yang lebih lengkap.
“Kami mempersilakan rekan-rekan media membuat berita. Namun, kami berharap pemberitaannya sesuai dengan keterangan dan fakta di lapangan. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan karena informasi yang belum jelas duduk perkaranya,” katanya.
Dikdik menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghalangi proses hukum apabila persoalan tersebut memang perlu ditindaklanjuti. Ia menyerahkan penanganannya kepada pihak berwenang agar seluruh tuduhan dapat diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
Ia berharap pemeriksaan yang objektif dapat memberikan kejelasan bagi semua pihak, termasuk mengenai posisi dana yang dipersoalkan dan dasar tuduhan terhadap Subakir. Menurutnya, persoalan tersebut akan lebih baik diselesaikan melalui pembuktian daripada berkembang menjadi polemik berkepanjangan.
Klarifikasi Dikdik menitikberatkan pada saldo rekening koperasi yang menurutnya masih tercatat sekitar Rp364 juta, yang disebut berkaitan dengan hak milik pelapor. Ia juga merujuk dokumen penyitaan senilai sekitar Rp739 juta yang menurut keterangannya bersumber dari rekening Koperasi Sumber Alam, bukan rekening pribadi Subakir.
Namun, untuk memastikan kondisi keuangan secara menyeluruh, catatan saldo dan dokumen penyitaan tersebut tetap perlu dicocokkan dengan dokumen transaksi serta keterangan pihak terkait lainnya. Informasi mengenai asal rekening dana yang disita juga perlu dikonfirmasi melalui dokumen yang relevan agar tidak menimbulkan penafsiran yang keliru.
Sementara itu, konfirmasi kepada Ngadenan mengenai dasar tuduhan yang disampaikannya juga diperlukan untuk melengkapi pemberitaan. Dengan adanya keterangan dari kedua pihak dan pemeriksaan dokumen yang relevan, persoalan tersebut diharapkan dapat dipahami secara lebih utuh tanpa mendahului proses pembuktian hukum. (S)












