Hukum  

Kuasa Hukum Budi Setiawan Nilai Penetapan Tersangka hingga Penahanan Cacat Formil

Tim kuasa hukum Budi Setiawan yang dipimpin Advokat Dr. Mahdianur, S.H., M.H, Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Senin (12/10/2026).

SAMPIT.INDOBORNEONEWS – Tim kuasa hukum Budi Setiawan menilai penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan terhadap kliennya dalam perkara yang ditangani Polres Seruyan bermasalah secara formil. Penilaian tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Senin (12/10/2026).

Sidang praperadilan Nomor 8/Pid.Pra/2026/PN Spt itu mempertemukan Budi Setiawan, S.E., alias Budi bin Haji Muhammad Ardiansyah sebagai pemohon dengan Kapolres Seruyan cq Kasat Reskrim Polres Seruyan selaku Termohon I dan Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan selaku Termohon II.

Banner Website

Dalam persidangan dengan agenda replik, tim kuasa hukum yang dipimpin Advokat Dr. Mahdianur, S.H., M.H., membacakan tanggapan setebal 13 halaman terhadap jawaban kedua termohon. Mereka mempersoalkan sejumlah prosedur hukum yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Kuasa hukum mengemukakan lima pokok keberatan, mulai dari dugaan tidak terpenuhinya administrasi penyelidikan, status tertangkap tangan, kecukupan alat bukti penetapan tersangka, masa penahanan, hingga persoalan identitas dan pemberitahuan penahanan kepada keluarga.

Mahdianur mengatakan, pihaknya menilai Termohon I belum menunjukkan dokumen yang dianggap penting untuk membuktikan keabsahan tahapan penyelidikan dan penyidikan. Dokumen yang dipersoalkan antara lain surat perintah penyelidikan, laporan polisi, serta surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

Menurut dia, penjelasan bahwa penyelidikan telah dilakukan secara substansial belum cukup untuk menjawab keberatan yang diajukan pihaknya. Ia meminta legalitas setiap tahapan penanganan perkara diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Persoalan berikutnya berkaitan dengan penggunaan alasan tertangkap tangan dalam penangkapan Budi. Berdasarkan uraian yang disoroti kuasa hukum, penanganan bermula dari informasi masyarakat, kemudian petugas melakukan pencarian, mendatangi lokasi, dan mengamati sebuah mobil Toyota Rush.

Mahdianur menilai rangkaian tindakan tersebut perlu diuji untuk menentukan apakah penangkapan benar-benar memenuhi unsur tertangkap tangan atau seharusnya dilakukan melalui prosedur penangkapan biasa.

“Kalau petugas terlebih dahulu melakukan pencarian dan pengamatan, dasar hukum penangkapannya harus dijelaskan secara terang. Kami menilai ada kontradiksi yang perlu diuji oleh hakim,” ujarnya.

Kuasa hukum juga mempersoalkan keadaan saat Budi diamankan. Mereka menyebut kliennya saat itu berada di dekat mobil yang terparkir di pinggir Jalan Ais Nasution dengan lima jeriken Pertalite berkapasitas total sekitar 175 liter.

Menurut versi pemohon, Budi tidak sedang menuangkan atau melakukan transaksi jual beli BBM ketika diamankan. Kuasa hukum menyatakan BBM tersebut dibeli secara legal melalui SPBU menggunakan barcode MyPertamina untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di wilayah pedalaman dan nelayan.

Dalil tersebut menjadi bagian dari argumentasi pemohon yang meminta hakim menguji keabsahan tindakan aparat, bukan menentukan bersalah atau tidaknya pemohon dalam pokok perkara.

Keberatan lainnya menyangkut penetapan tersangka melalui surat Nomor S.Tap/49/V/RES.5.5./2026/Reskrim tertanggal 11 Mei 2026 pukul 14.30 WIB. Tim kuasa hukum menilai penetapan itu belum didukung alat bukti yang sah sebagaimana dipersyaratkan.

Mereka mempersoalkan keterangan saksi yang disebut berasal dari petugas yang melakukan penangkapan serta waktu permintaan keterangan ahli migas yang, menurut mereka, baru dilakukan setelah penangkapan. Kuasa hukum menilai kedua hal tersebut perlu diperiksa untuk memastikan terpenuhinya persyaratan penetapan tersangka.

Selain itu, tim kuasa hukum menyoroti kronologi masa penahanan yang melibatkan Kejaksaan Negeri Seruyan. Berdasarkan uraian dalam replik, Budi menjalani penahanan pada tahap penyidikan sejak 12 Mei hingga 10 Juli 2026, kemudian dikeluarkan demi hukum setelah masa penahanan berakhir.

Selanjutnya, perkara disebut dinyatakan lengkap atau P-21 pada 16 September 2026. Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II kemudian dilakukan, disertai penahanan kembali berdasarkan surat PRINT-1205/0.2.19/Eoh.2/08/2026 tertanggal 18 September 2026.

Mahdianur menilai terdapat jeda 69 hari antara berakhirnya penahanan sebelumnya dan penahanan kembali tersebut. Menurut dia, dasar hukum penahanan lanjutan setelah tersangka dikeluarkan demi hukum harus dijelaskan secara jelas dan diuji dalam persidangan.

“Kami meminta hakim memeriksa apakah seluruh tahapan penahanan telah sesuai dengan ketentuan KUHAP yang berlaku. Ada jeda waktu yang menurut kami menimbulkan persoalan hukum dan perlu mendapat penilaian pengadilan,” katanya.

Tim kuasa hukum juga mempersoalkan pencantuman identitas Budi dalam surat penahanan. Mereka menilai terdapat perbedaan penulisan nama ayah, yakni hilangnya gelar Haji dalam keterangan “Bin Muhammad Ardiansyah”, yang menurut pemohon seharusnya tertulis “Bin Haji Muhammad Ardiansyah”.

Atas persoalan tersebut, kuasa hukum mengajukan argumentasi mengenai dugaan kesalahan identitas atau error in persona dan meminta hakim menilai dampaknya terhadap keabsahan surat penahanan. Mereka juga merujuk Pasal 124 ayat (1) huruf a UU Nomor 20 Tahun 2025 serta Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 194 K/Kr/1978.

Di sisi lain, kuasa hukum mempertanyakan pemberitahuan resmi penahanan kepada keluarga. Mereka menilai kehadiran istri Budi saat proses tahap II tidak serta-merta membuktikan bahwa pemberitahuan penahanan telah disampaikan sesuai prosedur.

Menurut Mahdianur, pihaknya belum menerima bukti tanda terima pemberitahuan penahanan kepada keluarga sebagaimana yang mereka persoalkan dalam replik. Karena itu, mereka meminta aspek tersebut turut diperiksa oleh hakim.

Dalam petitumnya, tim kuasa hukum meminta hakim tunggal praperadilan menolak jawaban para termohon dan menyatakan penetapan tersangka, penangkapan, penahanan pada tahap penyidikan, serta penahanan pada tahap penuntutan terhadap Budi tidak sah dan batal demi hukum.

Mereka juga memohon agar hakim memerintahkan pemohon dikeluarkan dari tahanan serta memulihkan harkat dan martabatnya sesuai ketentuan hukum.

Mahdianur menegaskan, pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi untuk mendukung argumentasi yang disampaikan dalam replik. Saksi tersebut, menurut dia, akan memberikan keterangan mengenai kondisi saat Budi diamankan dan keberadaan BBM yang dibawanya.

“Kami akan menghadirkan saksi yang melihat langsung kejadian untuk menerangkan bahwa klien kami, menurut keterangan yang akan kami ajukan, tidak sedang melakukan transaksi niaga. Kami berharap hakim menguji legalitas tindakan upaya paksa yang dilakukan terhadap klien kami,” tutupnya.

Seluruh keberatan tersebut merupakan dalil yang diajukan pihak pemohon dan masih harus dinilai oleh hakim. Keabsahan penetapan tersangka, penangkapan, serta penahanan akan bergantung pada pemeriksaan dan pertimbangan hukum dalam persidangan praperadilan. (S)

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *