Hukum  

Pegawai Toko Ponpes di Samuda Diduga Gelapkan Uang Rp68 Juta, Dibekuk Polisi

SAMPIT.INDOBORNEONEWS – Pengelolaan keuangan toko milik Yayasan Pondok Pesantren Sabilul Muttaqin di Jalan HM Arsyad Km 36, Desa Basirih Hulu, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), berujung kasus hukum.

Seorang pegawai toko berinisial A (26) diamankan Unit Reskrim Polsek Jaya Karya Polres Kotim setelah diduga melakukan penggelapan uang yayasan dengan total kerugian mencapai sekitar Rp68.268.000.

Banner Website

Kasus tersebut terungkap setelah pihak yayasan menemukan adanya ketidaksesuaian antara catatan keuangan, stok barang di toko, serta nota yang disampaikan oleh terlapor.

Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., S.H., S.I.K., M.M. melalui Ps. Kasi Humas IPTU Edi Walujo mengatakan, dugaan penggelapan dilakukan secara berulang dalam kurun waktu Juli hingga September 2026.

Dari hasil pemeriksaan awal, terlapor beberapa kali meminta sejumlah uang kepada pihak yayasan dengan alasan untuk membayar tagihan pembelian barang kepada sales atau agen.

Namun, sebagian uang yang diterima tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya dan justru dipakai untuk kepentingan pribadi.

“Ditemukan ketidaksesuaian antara data keuangan, stok barang dan nota yang dilaporkan terlapor. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui ada sejumlah uang yang tidak disetorkan untuk pembayaran tagihan,” kata IPTU Edi Walujo.
Kecurigaan pihak yayasan kemudian diperkuat dengan adanya selisih dalam pencatatan keuangan dan barang toko.

Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, kerugian yang dialami yayasan diperkirakan mencapai Rp68,268 juta.
Pihak yayasan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jaya Karya pada Jumat, 25 September 2026 untuk diproses secara hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jaya Karya melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan A.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Jaya Karya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami rangkaian transaksi serta penggunaan uang yang diduga digelapkan tersebut.

Kasus ini selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *