Hukum  

Ponsel Ditinggal di Dashboard Motor Raib, Pria di Sampit Diamankan Resmob Macan Mentaya

SAMPIT.INDOBORNEONEWS – Sebuah ponsel yang ditinggalkan di dashboard sepeda motor raib saat pemiliknya masuk ke kantor ekspedisi di Jalan Pramuka, Sampit, Senin (28/9/2026) siang.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 13.10 WIB di halaman Kantor SPX Express, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Banner Website

Korban berinisial AL datang ke kantor ekspedisi bersama anaknya untuk mengembalikan paket. Setelah sepeda motor diparkir, korban masuk ke dalam kantor, sementara anaknya menyusul beberapa saat kemudian.

Sebelum masuk, anak korban meletakkan sebuah handphone merek Huawei Nova 5T berwarna ungu di dashboard sepeda motor. Namun, ketika korban hendak pulang, ponsel tersebut sudah tidak berada di tempatnya.

Kehilangan itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Tim Resmob Macan Mentaya Sat Reskrim Polres Kotim bergerak melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada seorang pria berinisial D (39).

Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra melalui Plt. Kasi Humas Polres Kotim Iptu Edi Walujo mengatakan, terduga pelaku berhasil diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.

“Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Resmob Macan Mentaya Sat Reskrim Polres Kotim berhasil mengidentifikasi keberadaan terlapor dan selanjutnya mengamankannya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Iptu Edi Walujo.

D kini diamankan Sat Reskrim Polres Kotim untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan rangkaian kejadian serta peran terlapor.

Atas perkara tersebut, D disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian. (Sg)

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *