Hukum  

Sabu Ditemukan di Saku Celana, Pria di Pasir Putih Diciduk Polisi

Tersangka S diamankan Polres Kotim

SAMPIT.INDOBORNEONEWS – Seorang pria berinisial S diamankan anggota Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) setelah ditemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga sabu di saku celananya. Penangkapan tersebut berlangsung di belakang pekarangan rumah di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Senin (12/10/2026) siang.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mengarah pada dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Berbekal laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga mendatangi lokasi dan menemukan S berada di belakang pekarangan rumahnya sekitar pukul 14.00 WIB.

Banner Website

Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra melalui Plt. Kasi Humas IPTU Edi Walujo menjelaskan, sebelum melakukan penggeledahan, petugas terlebih dahulu menunjukkan identitas kepolisian dan surat perintah tugas. Proses penggeledahan tersebut turut disaksikan Ketua RT dan seorang warga setempat.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga sabu di saku celana sebelah kiri S. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp250 ribu.

Sementara dari saku celana sebelah kanan, petugas menemukan satu pak plastik klip, potongan sedotan berwarna hitam, serta satu unit telepon genggam merek Oppo A3X berwarna merah metalik beserta kartu SIM.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ujar Edi.

Seluruh barang bukti bersama S selanjutnya dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan S dalam perkara tersebut, termasuk menelusuri keterkaitan barang-barang yang ditemukan dengan dugaan tindak pidana narkotika.

Dalam perkara ini, S disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penanganan perkara tersebut masih berlanjut sesuai proses hukum yang berlaku. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada S tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan. (S)

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *