Hukum  

Satresnarkoba Polres Kotim Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Sampit, 31 Orang Diamankan

Polres Kotim amankan Sebanyak 31 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan tes urine. Dari hasil pemeriksaan tersebut, 12 orang dinyatakan positif berdasarkan tes urine

SAMPIT.INDOBORNEONEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkoba di Jalan Rahadi Usman, kawasan eks Golden, Sampit, Jumat (9/10/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, personel gabungan dari Satresnarkoba, Satintelkam, Satsamapta, dan Sipropam Polres Kotim melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang berada di lokasi.

Banner Website

Sebanyak 31 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan tes urine. Dari hasil pemeriksaan tersebut, 12 orang dinyatakan positif berdasarkan tes urine dan selanjutnya diserahkan kepada Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kotawaringin Timur untuk penanganan lebih lanjut.

Sementara itu, 19 orang lainnya dikenakan kewajiban lapor sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Kotim dalam menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Langkah ini juga dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif.

Polres Kotim turut mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba. Warga diminta segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Melalui kegiatan tersebut, Polres Kotim menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba, sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika. (S)

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *