Polsek Antang Kalang mengamankan dua pelaku adanya tindakan diduga melakukan pencurian.
SAMPIT, Indoborneo News — Polsek Antang Kalang, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), mengamankan dua pria terduga pencuri Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik PT Karya Makmur Bahagia (KMB), Selasa (9/6/2026). Satu unit mobil Toyota Avanza hitam tanpa nomor polisi yang dipakai mengangkut sawit curian turut disita.
Kedua terduga pelaku berinisial DD (37) dan BB (24). Sementara satu rekan mereka berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor saat penggerebekan.
Kapolres AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan kronologi kejadian, Jumat (12/6/2026).
“Peristiwa terjadi Selasa 9 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Blok G19Y Divisi 5 MAGE, Desa Gunung Makmur, Kecamatan Antang Kalang,” ujar AKP Edy.
baca berita lainnya
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Gandeng Insan Pers Perkuat Sinergi Lewat Jalan Sehat
Saat itu, dua petugas keamanan PT KMB sedang berpatroli di sekitar TKP. Keduanya memergoki tiga pria yang tengah memanen dan memuat buah sawit ke dalam mobil Avanza hitam.
“Dua saksi langsung mengendap mendekati lokasi dari jarak sekitar 30 meter. Setelah mobil berjalan sekitar 100 meter, saksi langsung menghadang dan mengamankan dua orang yang berada di dalam mobil,” jelas Edy.
Satu pelaku lain yang berada di luar mobil kabur menggunakan sepeda motor dan masih dalam pengejaran.
Dari hasil pengecekan, ditemukan 38 janjang TBS kelapa sawit di dalam mobil. Setelah ditimbang, total berat mencapai 650 kilogram.
“Atas kejadian itu, PT KMB mengalami kerugian sebesar Rp2.270.729,” tambah AKP Edy.
baca juga
Operasi SAR Dihentikan, Warga Tenggelam di Sungai Desa Rantau Nangka Masih Jadi Tanda Tanya
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti mobil Avanza dan 38 janjang sawit langsung dibawa ke Mapolsek Antang Kalang untuk proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat Pasal 107 huruf (d) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Pasal 20 Ayat (1) huruf c KUHP dan/atau Pasal 477 huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Kasus ini sudah kami tangani dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Edy.
(FAUJI)












