SAMPIT, Indoborneo News – Nekat edarkan sabu, seorang perempuan berinisial SM (27) di Sampit ditangkap Unit Reskrim Polsek Ketapang, Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Penangkapan terjadi di Jalan DI Panjaitan Gang Tiung Andai, Sampit, Kelurahan Mentawa Baru (MB) Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim, pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Penangkapan di tempat kejadian perkara (TKP) tersebut merupakan tempat tinggal SM. Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polsek Ketapang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, bahwa pengungkapan peredaran narkoba berawal dari informasi masyarakat yang menyebut diduga pelaku inisial SM sering membawa narkotika jenis sabu.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, anggota Polsek Ketapang yang piket langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diduga pelaku berhasil ditemukan dan diamankan anggota saat berada di rumahnya yang menjadi TKP,” ujar AKP Edy, Rabu (3/6/2026).

Sebelum dilakukan penggeledahan, anggota menunjukkan surat perintah tugas kepada terlapor SM dan disaksikan Ketua RT/RW serta warga sekitar.
baca juga berita lainnya
Selanjutnya, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 bungkus rokok Marlboro Ice berisi 9 bungkus plastik klip diduga berisi sabu-sabu.
“Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan berjumlah berat kotor 4,37 gram. SM mengakui seluruh barang tersebut adalah miliknya,” tegasnya.
baca juga
Saat ini SM beserta barang bukti (BB) telah diamankan ke Polsek Ketapang Polres Kotawaringin Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, SM dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,“ pungkasnya.
(Fauji)












