Digeber Polisi! 9 Motor Berisik Penyiksa Warga Palangka Raya Berakhir di Pospol Bundaran Besar

Satlantas Palangka Raya amankan balap liar yang meresahkan warga dan pengguna jalan umum.

PALANGKA RAYA, Indoborneo News – Satuan Lalu Lintas Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng mengamankan 9 unit sepeda motor saat menggelar patroli antisipasi balapan liar di wilayah hukumnya, Senin (1/6/2026) dini hari.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, melalui Kasatlantas Kompol Hermanto mengungkapkan, kesembilan motor itu terjaring saat personel patroli di kawasan Jalan RTA Milono hingga Adonis Samad.

“Kesembilan sepeda motor tersebut diamankan pada Pospol Bundaran Besar dan para pengendaranya dikenakan sanksi tilang sebagai bentuk penegakan hukum sesuai Pasal 297 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Kompol Hermanto saat ditemui di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Senin.

baca juga

https://indoborneonews.com/hari-lahir-pancasila-di-kotim-bupati-pancasila-jangkar-moral-hadapi-disrupsi-global/

Selain diduga terlibat aksi balapan liar, sembilan motor itu juga melanggar aturan lalu lintas lain. Pelanggaran meliputi penggunaan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis, tidak menggunakan plat kendaraan, hingga tidak memiliki surat-surat berkendara.

baca berita lainnya

Hermanto menegaskan penindakan ini merupakan bentuk keseriusan Polresta Palangka Raya menindaklanjuti keresahan masyarakat terhadap aksi balapan liar. Langkah ini diharapkan memberi efek jera bagi para pelaku.

“Kami tentunya akan terus bergerak untuk mengantisipasi adanya balapan liar di Kota Palangka Raya. Semua itu demi mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas yang senantiasa kondusif,” pungkasnya.
(Fauji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *