Daerah  

Langkah Baru di Luar Jeruji, Tujuh WBP Lapas Sampit Resmi Jalani Pembinaan Bapas

SAMPIT.INDOBORNEONEWS – Tujuh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit resmi memulai langkah baru dalam kehidupan mereka setelah memperoleh hak Pembebasan Bersyarat (PB). Program tersebut menjadi bagian dari proses reintegrasi sosial yang memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk kembali beradaptasi dan berkontribusi di tengah masyarakat.

Setelah menyelesaikan masa pidana pokok dan memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditetapkan, ketujuh WBP tersebut meninggalkan Lapas Kelas IIB Sampit dan selanjutnya menjalani pembinaan serta pengawasan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit sebagai Klien Pemasyarakatan, Jumat (19/6/2026).

Banner Website

Momen tersebut bukan sekadar berakhirnya masa pembinaan di dalam lapas, tetapi juga menjadi awal perjalanan baru untuk membangun masa depan yang lebih baik. Melalui program Pembebasan Bersyarat, negara memberikan ruang bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif untuk kembali menjalani kehidupan bermasyarakat secara bertahap dan bertanggung jawab.

Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Muhammad Yani, menegaskan bahwa seluruh proses pemberian hak integrasi dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, transparan, dan tanpa biaya apa pun. Setiap warga binaan yang memenuhi syarat memiliki hak yang sama untuk memperoleh program tersebut.

“Seluruh program integrasi ini sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar maupun korupsi,” ujar Muhammad Yani.

Ia menjelaskan, program Pembebasan Bersyarat merupakan salah satu instrumen penting dalam sistem pemasyarakatan modern yang berorientasi pada pembinaan. Melalui program ini, warga binaan tidak hanya dipersiapkan untuk kembali ke masyarakat, tetapi juga dibimbing agar mampu menjalani kehidupan yang lebih produktif dan taat hukum.

Menurutnya, keberhasilan pembinaan tidak hanya diukur dari selesainya masa pidana, melainkan dari kemampuan warga binaan untuk memperbaiki diri dan menjalani kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke lingkungan sosialnya.

Karena itu, para Klien Pemasyarakatan yang baru memperoleh kebebasan diingatkan untuk menjaga kepercayaan yang telah diberikan, mematuhi seluruh ketentuan selama masa bimbingan di Bapas, serta menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum.

“Kesempatan ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin. Kami berharap mereka dapat menjadi pribadi yang lebih baik, produktif, dan mampu memberikan kontribusi positif bagi keluarga maupun masyarakat,” tambahnya.

Lapas Kelas IIB Sampit terus berkomitmen menghadirkan pelayanan pemasyarakatan yang humanis dan berintegritas. Melalui program reintegrasi sosial yang berjalan secara transparan dan akuntabel, lapas berupaya memastikan bahwa setiap warga binaan yang telah memenuhi syarat mendapatkan kesempatan yang sama untuk menata kembali kehidupannya.

Langkah tujuh WBP tersebut menuju kehidupan baru menjadi cerminan bahwa proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan tidak hanya bertujuan menjalankan hukuman, tetapi juga membuka peluang perubahan, memperbaiki masa depan, serta mengembalikan fungsi sosial warga binaan sebagai bagian dari masyarakat yang produktif dan bertanggung jawab. (SG)

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *