KAI Berlakukan Mekanisme Baru Pembatalan Tiket Tiga KA

indoborneo news,Jakarta -PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan mekanisme baru pembatalan tiket pada tiga layanan kereta api mulai Jumat (23/5/2025). Kebijakan ini diberlakukan untuk KA Rajabasa, KA Kuala Stabas, dan KA Bukit Serelo.

Perubahan ini ditujukan untuk memperkuat tata kelola pelayanan tiket agar lebih tertib dan transparan. KAI ingin memberikan pengalaman perjalanan yang aman dan nyaman bagi seluruh pelanggan.

“Dengan mekanisme ini, kami ingin memastikan bahwa proses pembatalan tiket benar-benar dilakukan oleh pihak yang berhak, sehingga perlindungan terhadap hak-hak pelanggan semakin optimal,” kata Vice President Public Relations KAI Anne Purba, Jumat.

Pembatalan tiket kini hanya bisa dilakukan langsung di loket stasiun pembatalan. KAI tidak lagi menerima pembatalan melalui kanal lain selain loket resmi.

Jika pembatalan diwakilkan, harus disertai surat kuasa bermeterai dari pemilik tiket. Selain itu, diperlukan identitas asli dan fotokopi identitas pemilik tiket.

KAI menetapkan batas waktu pembatalan maksimal 30 menit sebelum keberangkatan. Pembatalan yang melewati batas waktu tersebut tidak akan diproses.

Pengembalian dana dilakukan tujuh hari setelah pembatalan atau H+7. Pelanggan dapat memilih pengembalian melalui transfer bank atau tunai di stasiun tertentu.

Tiket yang telah dibeli tidak dapat diubah jadwal keberangkatannya. Mekanisme ini menggantikan sistem ubah jadwal yang sebelumnya berlaku.

KAI mengajak seluruh pelanggan untuk memahami ketentuan ini dengan seksama. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh di stasiun atau kanal resmi KAI.

sumber kbrn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *