SAMPIT.Indobornoenews.com – Hilangnya hutan adat di Desa Tumbang Sapiri, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), menyisakan konflik berkepanjangan. Di tengah ekspansi perkebunan sawit, warga kini menagih realisasi kebun plasma 20 persen yang tak kunjung mereka terima dari perusahaan perkebunan PT Karya Makmur Abadi (KMA), sekaligus mendesak Gubernur Kalteng menepati janji penindakan tegas terhadap perusahaan yang abai.
Ketua Koperasi Dayak Misik, Antoni, menegaskan bahwa warga tidak hanya kehilangan hutan, tetapi juga kehilangan hak ekonomi yang dijanjikan melalui skema plasma.
“Sumber daya alam kami habis. Ketika kami terpaksa mengambil dari tanah yang dulu milik kami, justru kami dituduh pencuri. Ini tidak adil, ini perampasan yang dilegalkan,” tegas Antoni, Selasa (21/4/2026).
Menurutnya, hingga kini perusahaan belum menunjukkan realisasi nyata dari kewajiban plasma 20 persen sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi. Dari total luasan HGU, warga memperkirakan sekitar 800 hektare seharusnya menjadi hak masyarakat.
“Selama mereka beroperasi, tidak pernah ada kebun plasma yang benar-benar kami terima. Yang ada hanya klaim kemitraan, padahal itu bukan bagian dari kewajiban inti perusahaan,” ujarnya.
Upaya penyelesaian melalui jalur adat hingga rapat dengar pendapat di DPRD Kotim disebut belum membuahkan hasil. Kekecewaan itu mendorong warga membawa langsung tuntutan mereka ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Warga kini menagih komitmen Gubernur Kalimantan Tengah, yang sebelumnya menyatakan akan bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban plasma.
“Kami hanya menuntut janji itu ditepati. Kalau perusahaan tidak patuh, jangan lagi diberi ruang beroperasi di tanah kami,” kata Antoni.
Ia juga mengingatkan, kesabaran masyarakat ada batasnya. Jika jalur birokrasi tidak memberikan kejelasan, warga membuka kemungkinan untuk mengambil langkah langsung di lapangan.
“Kami masih menempuh cara baik. Tapi kalau terus diabaikan, kami akan klaim hak kami sendiri sampai kewajiban itu benar-benar dipenuhi,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT KMA masih dalam upaya konfirmasi terkait tuntutan warga tersebut. Konflik ini kembali menegaskan persoalan klasik di sektor perkebunan, Antara investasi dan keadilan bagi masyarakat lokal yang hingga kini belum menemukan titik temu.
Konflik ini menjadi cermin bahwa pembangunan tak boleh meninggalkan akar kehidupan masyarakat. Di tengah derasnya arus investasi, harapan warga Tumbang Sapiri kini bertumpu pada keberanian pemerintah, khususnya Agustiar Sabran, untuk menegakkan keadilan—agar tanah yang dulu memberi kehidupan, kembali menghadirkan masa depan yang layak bagi generasi yang akan datang. (Red).












