SAMPIT.Indoborneonews.com – Harapan masyarakat untuk mendapatkan kepastian atas sengketa lahan yang telah berlangsung selama hampir 18 tahun mulai menemukan titik terang. Hal itu menyusul dilaksanakannya peninjauan lapangan oleh Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama pihak terkait, Senin (4/5/2026).
Peninjauan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sebelumnya digelar, Selasa (31/3/2026) lalu, untuk memfasilitasi konflik antara warga dan PT Sarana Prima Multi Niaga (SPMN) diwilayah Kecamatan Cempaga Hulu, terkait lahan seluas kurang lebih 122,22 hektare.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Ketua Komisi I DPRD Kotim, Angga Aditya Nugraha, Sekretaris Komisi I M. Abadi, anggota Wahito Fajriannoor, unsur Forkopimcam setempat, serta perwakilan perusahaan dan masyarakat.
Tim melakukan pengecekan di empat titik lokasi yang sebelumnya telah ditentukan oleh pihak masyarakat sebagai area yang disengketakan.

Perwakilan masyarakat, Antung Setiawan, menyampaikan rasa syukur atas kelancaran proses peninjauan tersebut.
“Alhamdulillah berjalan dengan lancar sesuai yang kami inginkan. Harapan kami, melalui cek lapangan ini bisa membuahkan hasil yang memuaskan bagi masyarakat yang sudah 18 tahun menunggu penyelesaian ini,” ujarnya.
Ia menjelaskan, lahan yang disengketakan bukan sekadar area ekonomi, tetapi juga memiliki nilai historis bagi warga. Sejak dahulu, kawasan tersebut telah dimanfaatkan oleh leluhur mereka untuk berladang dan mencari penghidupan.
“Ini dulunya tempat almarhum kakek dan orang tua kami berladang. Masih ada peninggalan seperti anak sungai, di antaranya Sungai Tatah Alim dan Simpang Umar, yang menjadi bagian dari sejarah keluarga kami,” ungkapnya.
Warga lainnya, Ondol, menambahkan bahwa kawasan tersebut telah lama menjadi sumber penghidupan masyarakat sebelum berubah menjadi area perkebunan.
“Kami dulu mencari getah kayu, bekerja sampai malam, bahkan memikul hasil hutan dari sini ke Sungai Jirah. Ini bukan tempat baru bagi kami, tapi sudah lama kami kelola,” jelasnya menguatkan.
Menurut Antung, titik koordinat lahan yang diklaim masyarakat juga telah ditetapkan dan diyakini tidak berubah. Luas lahan yang menjadi objek sengketa mencapai sekitar 122,22 hektare.
“Koordinatnya sudah kami tentukan sejak awal. Kami yakin lahan ini memang milik masyarakat. Sekarang kami tinggal menunggu hasil dari tim yang turun,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kotim, Angga Aditya Nugraha, menjelaskan bahwa peninjauan ini bertujuan untuk memastikan keabsahan data yang telah disampaikan oleh kedua belah pihak.
“Kami telah melakukan pengecekan dan validasi data. Untuk memastikan, kami turun langsung ke lapangan. Alhamdulillah kegiatan berjalan kondusif dan lancar,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh hasil peninjauan akan diserahkan kepada tim teknis, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan instansi terkait lainnya, untuk dianalisis lebih lanjut.
“Setelah data dari pertanahan, tata ruang, dan tim terkait selesai, akan kami bahas kembali dalam RDP lanjutan,” jelasnya.
Angga juga memastikan bahwa dokumen yang sebelumnya diminta dalam kurun waktu tujuh hari telah dilengkapi oleh kedua pihak, baik masyarakat maupun perusahaan.
“Alhamdulillah, semua dokumen sudah diserahkan. Saat ini kita menunggu hasil dari tim teknis,” tambahnya.
Diketahui, sengketa lahan seluas sekitar 122,22 hektare ini telah berlangsung cukup lama dan belum menemukan titik temu. Dengan adanya cek lapangan ini, masyarakat berharap proses penyelesaian dapat segera menghasilkan keputusan yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. (Redaksi)












