SAMPIT, Indoborneo News – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) memutus peredaran sabu di kawasan Baamang Tengah, Sampit, setelah meringkus seorang pengedar berinisial SR alias U (35). Pria yang berprofesi sebagai karyawan swasta itu ditangkap saat membawa dan menyimpan 12 paket sabu seberat 20,60 gram.
Penangkapan berlangsung di Jalan Cristopel Mihing Gang Sungkai RT 008/RW 006, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Selasa sore 12 Mei 2026. Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut rumah SR kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasat Narkoba AKP Suherman, menyampaikan adanya informasi yang diterima petugas, lalu melakukan penyelidikan dan pengintaian langsung menghentikan SR saat melintas di depan rumahnya.
“Dari penggeledahan badan, polisi menemukan 1 unit ponsel Oppo ditangan pelaku. Selanjutnya, pemeriksaan ke sepeda motor tersangka, bahwa di dalam dashboard ditemukan 4 paket sabu yang dibalut tisu dan disimpan dalam kotak rokok Marlboro,“ ucap Suherman.
Lalu, penggeledahan dilakukan dirumah pelaku dengan menguak 8 paket sabu lain yang disembunyikan dalam kotak hitam di rak kosmetik kamar. Total barang bukti (BB) yang diamankan sebanyak 12 paket sabu dengan berat kotor sekitar 20,60 gram.

“SR mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya. Polisi juga menyita barang bukti lain berupa sepeda motor, ponsel, simcard, kotak hitam, kotak rokok, dan tisu pembungkus,“ kata Suherman.
Saat ini SR mendekam di sel tahanan Polres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“20,6 gram sabu ini bisa merusak puluhan generasi muda. Berkat informasi masyarakat dan kerja cepat Satresnarkoba, kami berhasil mengungkap kasus ini,” tambah Suherman.
Tidak hanya itu, AKP Suherman menegaskan tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Ia mengimbau warga untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Setiap laporan akan ditindaklanjuti demi menyelamatkan generasi Kotim dari bahaya narkotika.
(Fauji)












