Dardi menyampaikan kepada awak media Indoborneo News adanya status pekerjaan yang dianggap Dardi tidak transparan atas dirinya.
KOTIM, Indoborneo News – Kepala Satuan Pengamanan PT Wanayasa Kahuripan Indonesia, Dardi Chandra, menyatakan keberatan atas penurunan jabatan yang dialaminya. Ia menilai proses perubahan status jabatan dilakukan tanpa penjelasan rinci dan belum disertai surat keputusan resmi dari perusahaan.
Persoalan bermula saat Dardi dipanggil pihak manajemen perkebunan pada akhir Februari 2026. Dalam pertemuan yang disebut turut dihadiri Estate Manager, HRD, dan KTU, Dardi diinformasikan tidak lagi menjabat sebagai Kepala Satuan Pengamanan.
“Saya disampaikan bahwa dianggap gagal sebagai Kepala Satuan Pengamanan,” ujar Dardi Chandra kepada awak media, Selasa (12/5/2026).
Dardi mengaku sempat meminta penjelasan terkait dasar penilaian kegagalan tersebut. Namun menurutnya, pihak perusahaan belum memberikan penjelasan lebih lanjut saat itu.
“Setelah saya tanya apa dasar dan alasannya saya dianggap gagal atau tidak memadai, saat itu belum ada penjelasan lebih lanjut,” katanya.
Pada 30 April 2026, Dardi kembali menerima surat panggilan untuk menghadap Estate Manager. Namun saat datang ke kantor sesuai jadwal, pimpinan yang bersangkutan disebut tidak berada di tempat.
Perubahan jabatan baru diketahui Dardi saat menerima slip gaji bulan April 2026. Dalam slip gaji tersebut, status jabatannya tercantum sebagai anggota Satpam, bukan lagi Kepala Satuan Pengamanan.
“Di slip gaji bulan April jabatan saya sudah menjadi anggota Satpam,” ungkapnya.
Menanggapi persoalan itu, Humas Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kotawaringin Timur, Joko Sriwahyono, mendorong agar permasalahan dapat diselesaikan secara internal melalui komunikasi antara pekerja dan perusahaan.
Menurutnya, setiap kebijakan ketenagakerjaan idealnya dilakukan sesuai prosedur dan disampaikan secara terbuka kepada pihak terkait agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Sementara itu, pihak manajemen PT Wanayasa Kahuripan Indonesia menjelaskan bahwa perubahan jabatan terhadap Dardi Chandra telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku di perusahaan.
“Perubahan jabatan terhadap Dardi Chandra sudah sesuai ketentuan yang berlaku di PT Wanayasa Kahuripan Indonesia,“ ujar pihak manajemen saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (13/5/2026).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lanjutan terkait dasar evaluasi kinerja yang menjadi alasan penurunan jabatan tersebut.
(Fauji)












