SAMPIT, Indoborneo News – Kodim 1015/Sampit memulai pembangunan Satuan Yonif TP 923/Mentaya di area lapangan tembak Jalan Jenderal Sudirman Km 18, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pada Rabu (20/5/2026).
Rencana pembangunan ini sebelumnya sempat menjadi polemik yang diajukan Kelompok Tani Karya Baru 18.
Komandan Kodim 1015/Sampit Letkol Inf Dwi Candra Setyawan meluruskan bahwa lahan yang dipersoalkan kelompok tani tersebut bukan merupakan lokasi pembangunan Satuan Yonif TP 923/Mentaya, melainkan area lain.
Pembangunan satuan Yonif di Kabupaten Kotawaringin Timur dilaksanakan di atas tanah milik TNI. Kegiatan ini merupakan program pemerintah Republik Indonesia di bidang pertahanan keamanan yang dijalankan secara nasional di setiap wilayah kabupaten, termasuk Kabupaten Kotim.
“Pembangunan Satuan Yonif TP 923/Mentaya akan segera dimulai pada Rabu 20 Mei 2026 di lahan milik TNI sesuai surat bukti lokasi tanah tersebut. Sesuai dengan surat tanah maupun alas hak, itu merupakan lahan TNI dan kami memiliki bukti kepemilikan,” kata Dwi Candra.
Ia menjelaskan, tanah yang menjadi awal polemik telah dipersoalkan Kelompok Tani Karya Baru 18 atas nama Aldianur sejak tahun 2025. Namun lokasi yang dipersoalkan berbeda dengan lokasi yang saat ini akan dibangun.
Dwi Candra juga menyampaikan bahwa perkara tersebut telah diputus melalui jalur Tata Usaha Negara. Putusan kasasi Pengadilan Tata Usaha Negara nomor 148 K/TUN/TF/2025 terbit pada Jumat 2 Mei 2026 dengan amar menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Kelompok Tani Karya Baru 18 dari Aldianur.
“TNI selalu taat hukum. TNI patuh terhadap supremasi hukum, sehingga lahan yang dibangun tidak ada cacat hukum. Lahan yang digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Sampit untuk objek persidangan yang disidangkan berbeda lokasi,” ujarnya.
Ia menegaskan, untuk objek sengketa lahan yang sedang berjalan, Kodim 1015/Sampit tetap patuh dan menjunjung supremasi hukum. Proses persidangan akan diikuti sesuai hukum yang berlaku, sementara lahan yang saat ini sedang dibangun berbeda dengan objek persidangan.
(Fauji)
