37 Tahanan Dipindah ke PN Sampit, Anggota Polisi di Kotim Lakukan Pengawalan Ketat

Anggota kepolisian dari Polres Kotim jajaran Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan pengamanan terhadap tahanan dari Lapas.

SAMPIT, Indoborneo News – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menunjukkan kesiapsiagaan dalam menjaga keamanan proses peradilan. Personel Sat Samapta Polres Kotim melaksanakan pengawalan ketat pemindahan 37 tahanan dari Lapas Kelas IIB Sampit menuju Pengadilan Negeri Sampit Kelas 1B, Rabu (20/5/2026).

Pengawalan ini dipimpin langsung IPTU Darminto bersama Brigpol Koko Ariadi dan Bripda Dede Rahmat. Tim membawa perlengkapan standar pengamanan berupa Senpi V2 Sabhara, amunisi, body vest, button stick, dan borgol untuk mengantisipasi segala kemungkinan di lapangan.

Sebanyak 37 orang tahanan dipindahkan untuk menjalani sidang terbuka dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Lalu, rinciannya terdiri dari 34 tahanan laki-laki dan 3 tahanan perempuan. Proses pemindahan dalam keadaan aman dan terkendali.

Pengamanan ini bertujuan mencegah gangguan kamtibmas selama proses pemindahan dan persidangan. Kehadiran personel juga memberikan rasa aman kepada petugas Kejaksaan Negeri Kotim dan majelis hakim yang menjalankan sidang secara langsung di Pengadilan Negeri Sampit.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasat Samapta IPTU Heri Susanto, menyampaikan bahwa keamanan proses hukum menjadi prioritas. Personel menjalankan tugas pengawalan dengan profesional, humanis, namun tetap waspada.

“Ini bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga stabilitas kamtibmas dan mendukung penegakan hukum yang berkeadilan di Kotawaringin Timur,” kata Kasat Samapta.

Sinergi antara Polres Kotim, Lapas, dan Pengadilan Negeri Sampit menjadi kunci lancarnya proses peradilan. Pengamanan dilakukan sejak tahanan keluar dari rutan hingga kembali dengan pengawalan ketat.
(Fauji)

 

Pemberitaan Media Indoborneo News :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *