Daerah  

Resahkan Masyarakat! Dua Anak Dibawah Umur Bawa Celurit di Banjarmasin Diamankan Polisi

 

 

Banner Website

Respon Cepat 110 Polri, URC Sat Reskrim Polresta Banjarmasin bergerak cepat laporan masyarakat.

BANJARMASIN, Indoborneo News – Usai terima laporan dari masyarakat di layanan 110 Polri, Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polresta Banjarmasin, bergerak cepat mengamankan dua Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) karena kedapatan membawa senjata tajam.

Setelah mengetahui informasi ini, petugas Polresta Banjarmasin bertindak untuk mencek kelokasi adanya laporan tersebut.

“Mereka kita amankan setelah kami menerima informasi dari warga yang resah melihat kelompok remaja yang mencurigakan dan diduga membawa sajam,“ terang Plh. Kapolresta Banjarmasin Kombes. Pol. Timbul R.K. Siregar, melalui Kasi Humas Ipda Adi Harry Sucahyo, Kamis (11/6/2026).

Lanjut Ipda Adi mengatakan bahwa dua ABH tersebut berinisial MIP dan MFM. Mereka diamankan tim URC di kawasan Jalan Antasan Kecil Barat, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 01.00 WITA.

baca berita lainnya

Cekcok Berujung Sajam di Eks Golden Sampit, Polisi Kejar Pelaku Pembacokan

“Setelah tim URC di lokasi, lalu melakukan penggeledahan kepada mereka. Disana tim URC menemukan senjata tajam jenis celurit, dengan panjang kurang lebih 160 Cm diduga milik dua ABH tersebut,“ jelas Ipda Adi.

Lebih lanjut Kasi Humas menjelaskan kedua ABH ini saat diamankan sedang nongkrong bersama 8 orang temannya.

“Awal kita amankan semua. Tapi karena 2 ABH ini saja yang terbukti membawa sajam yang kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian 8 orang lainnya dipulangkan dan diwajibkan wajib lapor,“ ucapnya.

baca juga

Lapas Sampit Laksanakan Sidang TPP, 37 Hak Warga Binaan Disidang Sesuai Aturan

Saat ini kedua ABH tersebut masih dilakukan pemeriksaan guna mengetahui motif keduanya untuk apa membawa sajam, apakah terkait aksi tawuran ataupun tindak kejahatan lainnya.

Kasi Humas menegaskan dalam ini Polresta Banjarmasin akan terus merespons cepat setiap laporan masyarakat dan menindak tegas pembawa sajam tanpa izin, termasuk yang masih di bawah umur.

baca juga

Diduga Curi 650 Kg Buah Sawit di PT KMB Antang Kalang, Dua Pelaku Diamankan Polisi

Kemudian ia juga turut mengapresiasi peran aktif masyarakat yang melapor di layanan 110 Polri, baik itu saat mengetahui ataupun mengalami gangguan kamtibmas.

“Laporan warga sangat membantu kami menjaga kamtibmas. Kami imbau para orang tua lebih mengawasi anak-anaknya, agar tidak terlibat aksi kriminalitas,“ pungkasnya.
(Fauji/*)

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *