Hukum  

13 Tersangka Sabu Diciduk di Sejumlah Wilayah Kotim, 511 Gram Barang Bukti Dimusnahkan

Pemusnahan BB sabu di Mapolres Kotim

SAMPIT INDOBORNEONEWS– Jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, kembali diungkap aparat kepolisian. Dalam 13 perkara yang ditangani Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim bersama jajaran polsek, sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sabu dengan total berat 511,57 gram. Barang bukti yang nilainya diperkirakan mencapai Rp767,35 juta itu kemudian dimusnahkan dalam kegiatan yang berlangsung di Mapolres Kotim, Kamis (20/8/2026).

Banner Website

Pemusnahan dilakukan setelah barang bukti dari masing-masing perkara mendapatkan penetapan untuk dimusnahkan dari Kejaksaan Negeri Kotim. Langkah tersebut menjadi bagian dari tahapan penanganan perkara narkotika sekaligus memastikan barang bukti tidak kembali masuk ke dalam peredaran.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan 13 laporan polisi dengan jumlah keseluruhan 333 bungkus plastik berisi sabu.

“Pada hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil sitaan Satresnarkoba Polres Kotim. Ada 13 laporan polisi dengan 13 tersangka dan jumlah barang bukti sebanyak 511,57 gram,” kata Resky saat pres rilis di Mapolres Kotim, Kamis (20/8).

Pengungkapan tersebut tidak terpusat di satu lokasi. Polisi menemukan perkara narkotika di sejumlah titik, termasuk wilayah perkotaan Sampit dan beberapa kecamatan di Kotim.

Sejumlah lokasi yang menjadi tempat pengungkapan antara lain Jalan Bawi Jahawen, Jalan Metro TV 1, Jalan Wengga Happy Barat, Jalan Jenderal Sudirman Km 28, Jalan Diponegoro Gang Tinjau 4 serta Jalan Moh. Hatta, Sampit.

Pengungkapan juga dilakukan di Parenggean, Bagendang Hilir, Kota Besi, Mentaya Hulu dan wilayah hukum Polsek Antang Kalang. Sebaran lokasi tersebut memperlihatkan bahwa penanganan perkara narkotika dilakukan hingga ke sejumlah wilayah hukum kepolisian di Kotim.

Dari 13 tersangka, DMHK tercatat membawa barang bukti paling besar dengan berat 188,98 gram. Barang tersebut ditemukan dalam perkara yang terjadi di Jalan Diponegoro Gang Tinjau 4, Sampit.

Di bawahnya terdapat RB dengan barang bukti 177,64 gram yang ditemukan di Jalan Moh. Hatta, Sampit. Kemudian NS dengan 46,98 gram, AW 35,92 gram dan MRRP sebanyak 22,35 gram.

Barang bukti dengan jumlah lebih kecil juga diamankan dari tersangka lainnya. AA tercatat dengan 9,49 gram, MA 7,01 gram, sementara MA dalam perkara berbeda diamankan dengan 7,82 gram. Selanjutnya N sebanyak 7,25 gram.

Adapun PJ diamankan dengan 2,90 gram, SH 2,52 gram, MDR 1,58 gram dan A sebanyak 1,13 gram.

Jika seluruh barang bukti tersebut dihitung, jumlahnya mencapai lebih dari setengah kilogram. Kepolisian memperkirakan sabu yang berhasil diamankan tersebut dapat mencegah penyalahgunaan terhadap sekitar 5.111 orang, dengan asumsi satu gram sabu digunakan oleh 10 orang.

“Kalau kita hitung berdasarkan perbandingan satu gram untuk 10 orang, maka dari 511,57 gram ini diperkirakan bisa menyelamatkan sekitar 5.111 orang dari penggunaan narkotika jenis sabu,” ujar Resky.

Setelah seluruh proses hukum terhadap barang bukti selesai, pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan disaksikan sejumlah pihak terkait. Tahapan diawali dengan pemeriksaan menggunakan Narcotics Identification System (NIK) setelah segel barang bukti dibuka.

Sabu kemudian dimasukkan ke dalam blender dan dihancurkan hingga tidak lagi dapat digunakan dalam bentuk awalnya. Hasil penghancuran selanjutnya dicampurkan dengan air dan larutan kimia.

Campuran tersebut kemudian dibuang melalui saluran pembuangan di lingkungan Mapolres Kotim. Proses ini dilakukan untuk memastikan barang bukti yang telah disita tidak kembali dimanfaatkan ataupun beredar.

Menurut Resky, penindakan terhadap perkara narkotika tidak dapat hanya mengandalkan kerja kepolisian. Informasi masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam mendeteksi aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Kami berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang berperan aktif memberikan informasi berkaitan dengan adanya peredaran narkoba di wilayahnya. Informasi yang diberikan kami analisa, kemudian kami turun ke lapangan,” katanya.

Ia mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika. Menurutnya, keterlibatan masyarakat dapat membantu kepolisian melakukan tindakan lebih cepat terhadap peredaran narkoba.

“Mari bersama-sama kita perangi narkoba karena ini musuh kita semua. Kita wajib menyelamatkan seluruh generasi muda kita dari penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Polres Kotim juga memastikan pengungkapan terhadap jaringan peredaran narkotika akan terus dilakukan. Polisi tidak hanya berfokus pada barang bukti yang berhasil diamankan, tetapi juga berupaya menelusuri aktivitas peredaran dan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut sesuai proses hukum yang berlaku.

“Upaya ini tidak berhenti di sini saja. Kami akan terus melakukan pemberantasan dan mengajak seluruh masyarakat bersama-sama memerangi narkoba,” pungkasnya.

Pemusnahan tersebut turut disaksikan perwakilan BNNK Kotim, Pengadilan Negeri Sampit, Kejaksaan Negeri Kotim, UPTD Labkesda Kotim, Bagian Hukum Pemkab Kotim, FKUB, LSM Sikat Narkoba, penasihat hukum, para tersangka serta insan pers.

Sebanyak 511,57 gram sabu yang telah dimusnahkan itu kini tidak lagi memiliki peluang untuk kembali beredar. Kepolisian berharap langkah penindakan dan pemusnahan tersebut dapat mempersempit ruang peredaran narkotika sekaligus memperkuat upaya perlindungan masyarakat, khususnya generasi muda di Kotim. (SG)

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *