Setelah sidang selesai warga melakukan foto bersama dengan membentangkan spanduk didepan PN Sampit, Rabu (24/6).
SAMPIT, Indoborneo News – Warga Dusun Dukuh, Desa Pasir Putih, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, resmi menggugat dua perusahaan yang diduga menyerobot tanah ulayat. Gugatan ditujukan kepada PT Sukajadi dan PT Musim Mas Kotim dan didaftarkan di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 12.14 WIB.
Didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Insan Pencinta Keadilan (INTAN) Sampit, warga menuntut ganti rugi atas lahan seluas sekitar 1.200 hektare yang disebut telah digunakan perusahaan tanpa kejelasan dan kompensasi.
Ketua LBH INTAN Sampit, Parlin Silitonga, menyebut proses gugatan ke PN Sampit merupakan langkah jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa lahan yang diduga digunakan perusahaan tanpa ganti rugi. Ia menegaskan warga telah memperjuangkan haknya selama hampir 20 tahun.
“Warga Dusun Dukuh Desa Pasir Putih saat ini sudah memperjuangkan haknya selama 20 tahun yang lalu. Mereka ini mencari kepastian hukum tentang hak adat ulayat yang sudah digarap oleh perusahaan,” ujar Parlin.
Menurut Parlin, warga mempertanyakan hak-hak mereka sebagai masyarakat sekitar. “Hak ini tidak selalu mereka harus menanam di lahan yang sedang dijadikan objek sengketa, tapi hak untuk hidup warga mendapat air dari lahan yang sedang disengketakan untuk menikmati hasil hutan,” jelasnya.
Usai sidang yang belum menemukan hasil sesuai harapan, warga membentangkan spanduk bertuliskan: “KAMI MASYARAKAT ADAT DAYAK NGAJU, DUSUN DUKUH SATI, DESA TANAH PUTIH, KEC. TELAWANG, KAB KOTIM. 1) Mohon Kepastian Hukum dan Perlindungan Hukum, Pulihkan Tanah Hak Ulayat Masyarakat Adat Dayak Ngaju. 2) Berjuang Selama 20 Tahun untuk Mendapatkan Keadilan”.
Parlin menyayangkan jalannya sidang yang dinilai tidak siap. “Kami keberatan atas kehadiran sidang tersebut. Sidang gugatannya sudah lebih dari 3 minggu ternyata yang datang tidak membawa persiapan. Pihak perusahaan hadir, tapi tidak membawa persiapan-persiapan administrasi. Kami menganggap ini tidak hadir, walaupun panggilannya dinyatakan sah diterima,” tegasnya.
Ia menambahkan, warga beberapa kali memasang batas tanah dan diajak berdamai, tetapi tidak ada kelanjutan dan kejelasan. “Seharusnya masyarakat sudah menikmati haknya,” kata Parlin.
Ketua LBH INTAN secara tegas menyatakan warga tidak pernah menjual lokasi tanah tersebut. “Warga menuntut lewat jalur pengadilan agar hak mereka bisa dirasakan. Semoga kehadiran pengadilan berpihak pada masyarakat kita yang kecil. Yang diperjuangkan mereka itu masih kecil, bukan menuntut untuk bisa menjadi kaya. Hanya mereka tuntut hak untuk hidup sebagai warga negara,” ujarnya.
Majelis hakim memberi waktu 2 minggu kepada pihak perusahaan untuk sidang lanjutan. “Saat ini kami melihat perkembangannya ada hal-hal yang harus kami upayakan. Dua perusahaan hadir harus membuktikan legalitas,” kata Parlin.
Ia berharap pemerintah turut menjamin hak hidup warga. “Warga negara kita yang punya hak hidup seharusnya pemerintah juga menjamin hak mereka untuk mendapat hidup. Saya berharap semoga majelis memutuskan dengan benar dan adil sesuai dengan apa yang telah mereka perjuangkan selama ini,” pungkasnya.
(Fauji)












