Daerah  

Kecewa Sidang Belum Menyentuh Pokok Perkara, Warga Dukuh Sati Terus Perjuangkan Hak Adat

SAMPIT.Indoborneonews – Harapan ratusan warga adat Dayak Dusun Dukuh Sati untuk segera mendapatkan kepastian hukum atas sengketa lahan yang mereka perjuangkan selama dua dekade harus kembali tertunda. Sidang perdana gugatan terhadap PT Sukajadi dan PT Musim Mas di Pengadilan Negeri Sampit belum dapat membahas pokok perkara, sehingga memunculkan kekecewaan di kalangan masyarakat yang hadir.

Sekitar 200 warga datang langsung ke pengadilan untuk menyaksikan proses hukum yang mereka harapkan menjadi jalan terakhir setelah berbagai upaya penyelesaian selama bertahun-tahun tidak membuahkan hasil. Namun sidang perdana tersebut hanya berlangsung singkat dan belum masuk pada substansi gugatan.

Banner Website

Kuasa hukum masyarakat adat, Parlin Silitonga, mengaku kecewa karena menurut pihaknya para tergugat hadir tanpa membawa kelengkapan administrasi yang diperlukan dalam persidangan.

“Kami kecewa. Sidang gugatan kami ini kan sudah lebih dari tiga minggu. Ternyata yang datang tidak membawa persiapan administrasi. Mereka hadir, tapi tidak membawa persiapan administrasi,” kata Parlin usai sidang di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (24/6/2026).

Akibat belum lengkapnya administrasi tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga 9 Juli 2026 mendatang. Kondisi itu membuat warga harus kembali menunggu proses yang selama ini mereka harapkan dapat memberikan kejelasan atas tuntutan mereka.

Bagi masyarakat Dukuh Sati, perkara ini bukan sekadar sengketa lahan biasa. Gugatan yang diajukan menyangkut klaim hak ulayat seluas 1.255 hektare yang diyakini merupakan bagian dari wilayah adat mereka. Menurut warga, lahan tersebut telah lama dikuasai dan dikelola perusahaan.

Parlin menjelaskan perjuangan masyarakat untuk mendapatkan pengakuan atas hak adat itu telah berlangsung sejak sekitar 20 tahun lalu. Berbagai cara disebut sudah ditempuh, mulai dari komunikasi dengan perusahaan hingga pendekatan secara adat.

“Masyarakat Dukuh Sati ini sudah memperjuangkan ini 20 tahun yang lalu. Mereka mencari kepastian hukum, mencari kepastian tentang hak adat ulayat itu. Sekarang hak tanah adat ulayat itu digarap oleh perusahaan,” ujarnya.

Lamanya proses perjuangan tersebut membuat sebagian warga merasa hak-hak mereka sebagai masyarakat adat semakin terpinggirkan. Mereka menilai persoalan ini tidak hanya menyangkut kepemilikan lahan, tetapi juga menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat yang selama ini bergantung pada kawasan tersebut.

Menurut Parlin, warga kehilangan banyak akses terhadap sumber daya alam yang sebelumnya menjadi bagian dari kehidupan mereka sehari-hari. Mulai dari sumber air hingga hasil hutan yang selama puluhan tahun dimanfaatkan masyarakat.

“Mereka ini mempertanyakan haknya mereka sebagai warga sekitar. Hak ini kan tidak selalu mereka harus menanam di lahan yang sedang menjadi objek sengketa, tapi hak untuk hidup, hak untuk mendapat air dari lahan yang sedang disengketakan, hak untuk menikmati hasil hutan, itu kan banyak,” katanya.

Ia menegaskan masyarakat tidak menuntut sesuatu yang berlebihan. Warga hanya menginginkan hak-hak adat yang mereka yakini masih melekat pada wilayah tersebut dapat diakui dan dilindungi oleh negara.

“Yang mereka perjuangkan ini sebagian kecil, bukan mereka menuntut untuk bisa menjadi kaya. Yang mereka menuntut hak untuk hidup sebagai warga negara, sebagai warga adat, dan kehidupan mereka di Dusun Dukuh Sati,” tegasnya.

Parlin mengungkapkan sebelum gugatan diajukan, masyarakat telah berulang kali mencoba mencari jalan damai. Bahkan berbagai langkah adat juga telah dilakukan sebagai bentuk protes dan upaya memperoleh perhatian terhadap persoalan yang mereka hadapi.

“Belum ada sama sekali. Bahkan mereka ini sudah beberapa kali memasang hinting pali dan diajak berdamai, tapi tidak ada juga kelanjutannya sampai bertahun-tahun. Makanya ini sudah 20 tahun,” ujarnya.

Gugatan tersebut diajukan atas nama masyarakat adat Dayak Dusun Dukuh Sati dan bukan kepentingan individu tertentu. Dalam persidangan, warga diwakili oleh dua orang penerima kuasa, sementara ratusan warga hadir sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan yang sedang ditempuh.

Kini, masyarakat hanya bisa menunggu sidang lanjutan sambil berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan kepastian dan keadilan setelah puluhan tahun memperjuangkan hak yang mereka yakini sebagai warisan leluhur.

“Harapan mereka hak-hak adat itu dikembalikan. Karena selama ini perusahaan sudah menikmati cukup lama, sedangkan mereka sebagai warga negara yang sebagai warga adat cuma jadi penonton,” pungkas Parlin.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Sukajadi maupun PT Musim Mas belum memberikan tanggapan terkait gugatan yang diajukan masyarakat adat Dusun Dukuh Sati. Upaya konfirmasi kepada kedua perusahaan masih terus dilakukan. (SG)

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *