Pelaku SM berhasil ditangkap pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.
SAMPIT, Indoborneo News – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) merilis pengungkapan kasus penganiayaan berat dengan cara pembakaran yang terjadi di Perumahan Citra Mandiri, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotim, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Konferensi pers dipimpin Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, didampingi Kasat Reskrim AKP Sugiharso, dan Kapolsek Ketapang AKP Anis.
Dari kejadian tersebut setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban kepada pihak kepolisian, anggota langsung menindaklanjuti dan bergerak cepat, sehingga berhasil mengamankan pelaku.
Dalam hal ini, Kapolres menjelaskan, peristiwa terjadi Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Metro TV, Perum Citra Mandiri Jalur 2, Kelurahan Ketapang.
Saat itu korban berinisial TL (38), bersama terlapor SM (30), berada di rumah korban. Keduanya terlibat pertengkaran mulut hingga berujung pembakaran.
“Terlapor kemudian menyiramkan bahan bakar jenis pertalite dari satu jerigen ke tubuh korban, lalu menyalakan korek api. Api mengenai badan korban hingga menyebabkan luka bakar,” jelas AKBP Resky.
Korban yang mengalami luka bakar kemudian meminta pertolongan warga sekitar, lalu korban dibawa ke Rumah Sakit dr. Murjani Sampit untuk mendapatkan perawatan intensif.
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban melapor ke Polsek Ketapang pada Sabtu (27/6/2026) untuk ditindaklanjuti.
Kapolres menyebut motif pelaku melakukan penganiayaan berat karena dilatarbelakangi rasa cemburu terhadap korban.
Usai menerima laporan, Tim Resmob Polres Kotim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Sugiharso bergerak cepat. Pelaku SM berhasil ditangkap pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.
“Sekarang terlapor SM sudah diamankan di Polsek Ketapang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kapolres.
(Fauji)












