Hukum  

Sidang Sengketa Lahan Lanjut ke Tahap PSU Pekan Depan, Kuasa Hukum Penggugat Minta Tergugat I Hadir

SAMPIT.INDOBORNEONEWS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri kembali menggelar sidang perkara perdata sengketa lahan antara penggugat berinisial R dengan tergugat I berinisial S dan tergugat II berinisial H, Rabu (1/7/2026). Sidang yang dipimpin majelis hakim bersama dua hakim anggota itu memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap Pemeriksaan Setempat (PSU) pada Senin, 6 Juli 2026.

Dalam pelaksanaan PSU nanti, majelis hakim dijadwalkan meninjau langsung objek tanah yang menjadi sengketa guna memastikan letak, batas, serta kondisi lahan yang dipersoalkan oleh kedua belah pihak. Selain para pihak yang berperkara, turut diharapkan hadir pihak Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, serta perwakilan BPN Kabupaten Kotawaringin Timur.

Banner Website

Usai persidangan, kuasa hukum penggugat, Riyan Ivanto, SH., CPM, menyampaikan apresiasinya atas keputusan majelis hakim yang menetapkan agenda pemeriksaan setempat.

“Alhamdulillah, persidangan hari ini telah menetapkan agenda Pemeriksaan Setempat pada Senin, 6 Juli 2026. Melalui PSU ini diharapkan dapat diketahui secara jelas titik-titik objek tanah yang menjadi sengketa antara para pihak,” ujarnya.

Riyan juga berharap majelis hakim dapat bersikap tegas agar tergugat I berinisial S dan pihak turut tergugat, yakni Kelurahan Mentawa Baru Hulu, hadir dalam agenda PSU tersebut.

Menurutnya, selama beberapa kali persidangan berlangsung, tergugat I maupun pihak kelurahan disebut tidak pernah hadir tanpa memberikan keterangan yang jelas.

“Padahal gugatan ini ditujukan kepada tergugat I. Namun hingga beberapa kali persidangan digelar, yang bersangkutan tidak pernah hadir. Karena itu kami berharap majelis hakim dapat memastikan seluruh pihak hadir pada agenda PSU nanti agar proses persidangan berjalan efektif,” kata Riyan.

Ia menegaskan, kehadiran seluruh pihak sangat penting agar proses pembuktian di lapangan dapat berlangsung secara objektif dan memberikan kepastian hukum hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Sementara itu, hingga berita ini ditulis belum ada keterangan maupun tanggapan dari pihak tergugat I terkait pernyataan yang disampaikan kuasa hukum penggugat tersebut. (Sg).

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *