Petugas berhasil mengamankan diduga pelaku pengedar narkoba beserta barang bukti.
SAMPIT, Indoborneo News – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali berhasil melakukan pengungkapan diduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu beserta barang bukti (BB), pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Kotawaringin Timur dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Dari pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial GND (32), diringkus di kediamannya di Jalan Diponegoro RT 028 RW 006, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, menyampaikan bahwa pengungkapan yang dilakukan petugas kepolisian berawal dari informasi masyarakat yang resah karena pelaku diduga sering membawa narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti laporan laporan masyarakat, lalu anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mendapati GND berada di rumahnya.
“Petugas melakukan penggeledahan dengan menunjukkan surat tugas, dengan disaksikan ketua RT dan warga sekitar,“ kata AKP Edy, Jumat (3/7).
Hasilnya, petugas menemukan 2 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,85 gram.
“GND mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut,“ ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Fauji)












