SAMPIT, Indoborneo News – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan seorang pria berinisial HK (29), yang diduga sebagai pembeli dan pengguna narkotika jenis ganja. Penangkapan dilakukan di halaman depan Kantor J&T Express, Jalan Cilik Riwut RT 041 RW 008, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, Senin (13/7/2026) siang.
Dari tangan HK petugas menyita barang bukti berupa ganja dengan berat kotor sekitar 77 gram. Selain itu diamankan juga 1 pasang sepatu merek FILA dan 1 unit handphone iPhone 15 Pro.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi adanya pengiriman paket mencurigakan yang masuk ke wilayah Sampit melalui jasa ekspedisi.
“Bersama petugas Bea dan Cukai Sampit, kami melakukan penyelidikan dan kontrol pengiriman terhadap paket dengan nomor resi 720-SMQ01-04 atas nama penerima MKN dan pengirim BOOM SNEAKERS,” kata AKP Edy, Rabu (15/7).
Setelah dipastikan paket telah diterima HK dan hendak meninggalkan kantor ekspedisi, petugas langsung mengamankan HK. Penggeledahan dilakukan disaksikan ketua RT dan warga setempat.
Hasilnya, di dalam kotak paket ditemukan 1 pasang sepatu. Saat diperiksa, di dalam sepatu sebelah kiri terdapat 1 bungkus plastik warna merah muda yang berisi narkotika golongan I jenis ganja seberat 77 gram. HK mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
“Saat ini HK dan barang bukti sudah diamankan di Polres Kotawaringin Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, HK dijerat Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Kotim mengimbau masyarakat agar tidak terlibat penyalahgunaan narkoba dan segera melapor jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Pengungkapan tersebut membuktikan bahwa Polres Kotawaringin Timur selalu berkomitmen dalam pemberantasan barang haram narkoba diwaliyah Kotim.
(Fauji)












