Hukum  

Jejak Dana Hibah Rp40 Miliar, Dua Pejabat KPU Kotim Kini Ditahan

Kejati Kalteng amankan dua Pejabat KPU Kotim

PALANGKA RAYA.INDOBORNEONEWS – Penanganan dugaan penyimpangan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Tahun 2024 kembali memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menetapkan dua pejabat KPU Kotim sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Dua tersangka baru tersebut yakni F, Sekretaris KPU Kotim sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta MHM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Kotim periode 2023 hingga 2025.

Banner Website

Keduanya ditetapkan tersangka pada Senin (31/8/2026). Penetapan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum keduanya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, mengatakan kedua tersangka kemudian ditahan untuk mendukung kelancaran proses penyidikan.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Palangka Raya, terhitung sejak 31 Agustus 2026,” ujar Dodik.

Peran F dalam perkara tersebut menjadi perhatian penyidik karena posisinya sebagai KPA berkaitan langsung dengan pengelolaan anggaran. F diduga melakukan perubahan terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB) dana hibah tanpa persetujuan dari pihak pemberi hibah.

Selain persoalan perubahan RAB, F juga diduga menerima cashback dari pihak ketiga atau rekanan dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa.

Penyidik turut menduga F tidak melakukan pemeriksaan secara memadai terhadap keabsahan bukti pengeluaran yang digunakan dalam pertanggungjawaban dana hibah.

Sementara MHM diduga tidak menjalankan sejumlah kewenangan sebagai PPK. Dugaan tersebut berkaitan dengan penetapan spesifikasi teknis atau Kerangka Acuan Kerja (KAK), penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), pelaksanaan e-purchasing untuk nilai tertentu, serta pelaporan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA atau KPA.

Kasus ini berkaitan dengan dana hibah senilai Rp40 miliar yang diberikan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur kepada KPU Kotim untuk pelaksanaan Pilkada 2024.

Anggaran tersebut dicairkan dalam dua tahun, yakni Rp16 miliar pada 2023 dan Rp24 miliar pada 2024. Seluruhnya dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Dalam proses penyidikan, Kejati Kalteng menemukan dugaan bahwa penggunaan dana tersebut tidak seluruhnya sesuai dengan NPHD maupun RAB.

Sejumlah transaksi dan penggunaan anggaran kini tengah ditelusuri. Penyidik menduga terdapat pengeluaran di luar RAB, penggunaan anggaran setelah tahapan kegiatan selesai, belanja fiktif, hingga penggelembungan nilai pengadaan.

Dugaan aliran cashback dan kickback juga menjadi bagian dari perkara. Kejati Kalteng mendalami dugaan adanya pemberian kepada sejumlah komisioner maupun pihak lain di lingkungan KPU Kotim.

Besaran kerugian negara belum ditetapkan secara final. Perhitungannya masih dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.

“Perhitungan kerugian keuangan negara masih dilakukan BPKP. Berdasarkan penyidikan sementara, perkiraannya kurang lebih Rp10 miliar,” jelas Dodik.

Dengan penetapan F dan MHM, jumlah tersangka dalam perkara tersebut kini mencapai tujuh orang.

Sebelumnya, lima komisioner KPU Kotim telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing MR, W, JJ, MT dan E.

Kejati Kalteng masih mengembangkan penyidikan untuk mengurai seluruh rangkaian penggunaan dana hibah tersebut. Penyidik juga masih memastikan jumlah kerugian negara serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Sg)

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *