Hukum  

Bakar Lahan Berujung Petaka, Pria di Sampit Diamankan Polisi

Tersangka EP di amankan polisi

SAMPIT.INDOBORNEONEWS – Niat membersihkan lahan dengan cara membakar justru berujung proses hukum. EP (37), seorang buruh tani/perkebunan, diamankan polisi setelah aktivitas pembakaran di lahannya diduga menyebabkan api merembet hingga membakar sekitar lima hektare lahan.

Banner Website

Peristiwa itu terjadi di Jalan Muhammad Hatta, Gang Rambutan, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang melihat adanya aktivitas pembakaran lahan pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.

Personel Piket Satgas Karhutla Polres Kotim kemudian bergerak menuju lokasi. Saat petugas tiba, EP masih berada di lahan dan didapati tengah membakar tumpukan ranting sisa pembersihan menggunakan korek api.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Plt Kasi Humas Polres Kotim IPTU Edi Waluyo mengatakan, laporan masyarakat langsung ditindaklanjuti karena aktivitas pembakaran berpotensi menimbulkan kebakaran yang lebih luas.

“Begitu menerima informasi dari masyarakat, personel langsung mendatangi lokasi. Di sana petugas menemukan yang bersangkutan sedang membakar tumpukan ranting sisa pembersihan lahan,” ujar Edi.

Penyelidikan kemudian mengungkap bahwa aktivitas pembakaran diduga telah dilakukan EP sehari sebelumnya. Pada Jumat (31/7) sekitar pukul 11.00 WIB, EP disebut membersihkan lahannya dengan cara dibakar.

Api yang awalnya digunakan untuk membersihkan lahan tersebut kemudian diduga merambat dan membakar area sekitar lima hektare. Kobaran api bahkan mencapai pekarangan rumah warga yang menjadi saksi dalam perkara tersebut.

Kondisi itu membuat polisi mengambil tindakan dan mengamankan EP untuk menjalani proses hukum.

Dari lokasi, petugas turut membawa sejumlah barang bukti berupa satu pemantik api atau korek api, satu cangkul, satu bilah parang dan satu bungkus abu bekas pembakaran.

“Pembakaran sebelumnya mengakibatkan api menjalar hingga membakar lahan kurang lebih lima hektare dan bahkan mencapai pekarangan rumah warga. Karena itu, yang bersangkutan kami amankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Edi.

EP kini menghadapi proses hukum atas dugaan tindak pidana pembakaran lahan. Ia dijerat Pasal 308 ayat (1) atau Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Berkas perkara EP juga telah dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pembukaan atau pembersihan lahan dengan cara dibakar memiliki risiko besar, terlebih ketika kondisi lingkungan sedang kering dan mudah terbakar.

Api yang semula berada di satu titik dapat dengan cepat merambat ke vegetasi kering maupun lahan di sekitarnya. Dampaknya tidak hanya menyebabkan kerusakan lahan, tetapi juga dapat mengancam pekarangan rumah dan keselamatan masyarakat.

Polisi pun kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan api sebagai cara membersihkan lahan, terutama dalam kondisi cuaca dan lingkungan yang rawan kebakaran. (Sg)

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *