indoblrneo news, Jakarta -Bareskrim Polri membongkar dua kasus besar penyalahgunaan gas LPG bersubsidi yang terjadi di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Timur. Dalam peristiwa tersebit, sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dan ratusan tabung gas telah diamankan sebagai barang bukti.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan kasus pertama terjadi di kawasan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam kasus ini, ada lima orang ditetapkan sebagai tersangka berinisial KF, MR, W, P, dan AR.
“Lima tersangka ini telah terbukti memindahkan isi tabung gas bersubsidi ukuran tiga kilogram ke dalam tabung gas non subsidi 12 kilogram. Kemudian dijual kembali ke masyarakat dengan harga komersial,” kata Nunung Syaifuddin saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).
Nunung menyampaikan kasus kedua terungkap di sebuah gudang di Jalan Pulau Harapan IX, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur. Dari Laporan Polisi LP/A/53/V/2025, lima tersangka lain yakni BS, HP, JT, BK, dan WS.
“Diketahui, lima tersangka ini menjalankan operasi serupa, bahkan dengan kapasitas tabung lebih besar hingga 50 Kg. Kita juga menemukan bahwa praktik ini telah berlangsung selama satu tahun dan merugikan negara hingga lebih dari Rp14 miliar,” ucap Nunung.
Nunung menegaskan para pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 UI Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU Migas. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
“Kasus ini menjadi peringatan keras akan pentingnya pengawasan distribusi subsidi dan perlunya sinergi antar pihak. Khususnya dalam menjaga hak-hak dasar warga negara,” kata Nunung menutup.
sumber kbrn