Rincian Pejabat Koperasi Merah Putih, Pengurus, Pengawas, Pengelola

indoborneonews, Jakarta – Banyak masyarakat Indonesia belum mengetahui struktur pejabat hingga jumlah anggota Koperasi Merah Putih. Simak penjelasan rinci terkait pejabat Koperasi Merah Putih terdiri dari tiga kelompok yaitu pengurus, pengawas, dan pengelola.

Pengurus Koperasi Merah Putih setidaknya meliputi lima jabatan yaitu Ketua, Wakil Ketua Bidang Usaha, Wakil Ketua Bidang Anggota. Kemudian, Sekretaris dan Bendahara.

Sementara, Pengawas Koperasi Merah Putih mencakup posisi Ketua dan dua orang anggota. Lalu, jumlah pengelola disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing koperasi di setiap desa atau kelurahan.

Berikut rincian aturannya berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025. Yakni, tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Ptutih:

Pengurus

1. Pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus memenuhi persyaratan:

• mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal dan berdedikasi terhadap Koperasi;

• mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan;

• tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan keluarga semenda sampai derajat kesatu dengan Pengurus lain dan Pengawas; dan

• tidak berasal dari unsur Pimpinan Desa.

2. Jumlah Pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus ganjil dan paling sedikit 5 orang, yang terdiri dari ketua, wakil ketua bidang usaha, wakil ketua bidang keanggotaan, sekretaris, bendahara, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan.

3. Pengurus dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.

Pengawas

1. Pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus memenuhi persyaratan:

• mempunyai pengetahuan, keterampilan kerja, jujur dan berdedikasi terhadap koperasi;

• tidak pernah menjadi pengawas atau pengurus suatu koperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit;

• tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan koperasi, keuangan negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5 tahun sebelum pengangkatan;

• Ketua Pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dijabat oleh Kepala Desa/Lurah sebagai ex-officio Pengawas Koperasi; dan

• tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan keluarga semenda sampai derajat kesatu dengan Pengawas lain dan Pengurus.

2. Jumlah Pengawas Koperasi harus ganjil dan paling sedikit 3 orang, yang terdiri dari 1 orang Ketua Pengawas, dan 2 orang anggota pengawas, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan.

Pengelola

Pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus memenuhi persyaratan:

• pengangkatan pengelola oleh Pengurus disetujui dalam Rapat Anggota (Musyawarah Desa Khusus); dan

• jumlah pengelola disesuaikan dengan kebutuhan koperasi dalam pengembangan usahanya.

sumber kbrn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *