Transparan dan Gratis, Lapas Sampit Bebaskan 7 Warga Binaan Sesuai SOP

Lapas Sampit penuhi hak Warga Binaan berjumlah enam orang melalui program cuti bersyarat dan satu bebas murni.

SAMPIT, Indoborneo News – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kembali membebaskan tujuh warga binaan melalui program integrasi, Senin (25/5/2026). Dari tujuh orang tersebut, satu orang bebas murni dan enam orang menerima Surat Keputusan Cuti Bersyarat.

Kepala Lapas Kelas IIB Sampit Muhammad Yani menjelaskan, cuti bersyarat memungkinkan warga binaan bebas lebih awal setelah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

“Setiap proses integrasi yang ada di Lapas Kelas IIB Sampit dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur yang berlaku dan tidak dipungut biaya apapun,” tegas Kalapas.

Subseksi Registrasi dan Bimkemas Lapas Sampit memastikan seluruh tahapan pemberian cuti bersyarat berjalan sesuai regulasi. Cuti bersyarat diberikan kepada narapidana yang dipidana paling lama 1 tahun 6 bulan dan sekurang-kurangnya telah menjalani 2/3 masa pidana.

Baca juga berita lainnya

https://indoborneonews.com/gedung-layanan-terpadu-rumkit-bhayangkara-polda-kalteng-dimulai-tingkatkan-pelayanan-kesehatan/

Dalam prosesnya, Tim Pengamat Pemasyarakatan Lapas Sampit merekomendasikan usulan pemberian cuti bersyarat kepada Kepala Lapas berdasarkan data warga binaan yang telah memenuhi syarat. Setelah disetujui Kalapas, usulan tersebut disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

“Atas nama Menteri, Kepala Kantor Wilayah menetapkan keputusan pemberian cuti bersyarat berdasarkan rekomendasi Tim Pengamat Pemasyarakatan Kantor Wilayah,” terang Kalapas.

Baca juga

Usai dibebaskan, enam warga binaan penerima cuti bersyarat diantar langsung oleh petugas ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Sampit untuk wajib lapor. Pengantaran ini merupakan bentuk layanan Lapas Kelas IIB Sampit kepada warga binaan setelah keluar dari Lapas.

Langkah tersebut bertujuan memastikan pembinaan di luar Lapas berjalan optimal dan warga binaan tetap dalam pengawasan Bapas selama masa cuti bersyarat.

Lapas Sampit berkomitmen terus memenuhi hak-hak warga binaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus mendorong keberhasilan reintegrasi sosial bagi mantan warga binaan.
(Fauji)

 

Pelayanan Media INDOBORNEO NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *