SAMPIT, Indoborneo News – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengeluarkan 20 orang tahanan untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sampit, Senin (25/5/2026).
Proses pengeluaran berjalan aman dan terkendali berkat sinergi aparat penegak hukum dari Polres Kotawaringin Timur jajaran Polda Kalimantan Tengah.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Sampit Muhammad Yani mengatakan pengeluaran tahanan tersebut merupakan pemenuhan hak warga binaan untuk mendapat kepastian hukum.
“Ini bentuk komitmen kami memastikan proses peradilan tahanan berjalan lancar sesuai aturan,” ujarnya Kalapas.
Pengeluaran tahanan didasarkan pada Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Nomor: B-835/O.2.11/Es.2/05/2026 tanggal 23 Mei 2026. Proses juga diperkuat dengan Berita Acara Pengeluaran Tahanan Untuk Mengikuti Persidangan di Pengadilan Negeri Sampit sesuai Standar Operasional Prosedur yang berlaku di Lapas.
Baca juga berita lainnya
Selama proses, pengawalan dilakukan oleh personel Kepolisian Resor Kotawaringin Timur. Pengawalan memastikan keamanan sejak tahanan keluar dari Lapas hingga kembali ke Lapas Kelas IIB Sampit usai sidang pada hari yang sama.
Baca juga
https://indoborneonews.com/polres-kotim-kolaborasi-dengan-bikers-sampit-tekan-angka-kecelakaan/
Kalapas mengapresiasi kerja sama Kejaksaan dan Kepolisian. “Terima kasih atas kerja sama yang baik antara Kejaksaan dan Kepolisian dalam mengamankan jalannya proses peradilan tahanan Lapas Kelas IIB Sampit. Saya pastikan pengeluaran tahanan sudah sesuai SOP, dan setelah sidang selesai tahanan langsung kembali ke Lapas pada hari yang sama,” tegasnya.
Sinergi antarinstansi ini diharapkan terus terjaga guna menjamin kelancaran proses hukum dan pemenuhan hak-hak tahanan di wilayah Kotawaringin Timur.
(Fauji)
INDOBORNEO NEWS :













