Kepala Desa Sumber Makmur Ajukan Kasasi Terhadap Putusan PT TUN Banjarmasin, Lindungi Hak Konstitusional Masyarakat

Indoborneo news, Sampit, 17 Juni 2025 – Kepala Desa Sumber Makmur, melalui kuasa hukumnya dari RIYAN & PARTNER LAW FIRM, hari ini secara resmi mengajukan Memori Kasasi kepada Mahkamah Agung R.I. Langkah hukum ini diambil sebagai upaya terakhir untuk mencari keadilan dan melindungi hak-hak konstitusional masyarakat setelah diterbitkannya Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin Nomor: 12/B/2025/PTTUN.BJM tanggal 28 Mei 2025.

Putusan PT TUN Banjarmasin tersebut dinilai telah mengabaikan fakta-fakta hukum yang krusial dan berpotensi menimbulkan dampak negatif yang luas terhadap tata kelola pemerintahan desa dan kepentingan masyarakat di Desa Sumber Makmur. “Kami sangat prihatin dengan putusan PT TUN Banjarmasin yang tidak hanya mengabaikan bukti-bukti kuat yang kami ajukan, tetapi juga berpotensi merusak stabilitas dan pelayanan publik di Desa Sumber Makmur,” ujar Riyan Ivanto, S.H., kuasa hukum Kepala Desa Sumber Makmur.

Permohonan Kasasi ini diajukan untuk melawan Markus Susanto, S.E., M.H. (Termohon Kasasi I) dan Lamroh Pheeta Sihotang (Termohon Kasasi II). Kepala Desa Sumber Makmur percaya bahwa Mahkamah Agung, sebagai benteng terakhir keadilan, akan meninjau kembali putusan tersebut dengan cermat dan memberikan putusan yang adil demi kepentingan masyarakat banyak.

“Kami memiliki keyakinan penuh bahwa Mahkamah Agung akan melihat permasalahan ini secara komprehensif, mempertimbangkan implikasi hukum dan sosialnya, serta memulihkan keadilan yang sepatutnya bagi Kepala Desa Sumber Makmur dan seluruh warganya,” tambah Riyan Ivanto.

Permasalahan ini bukan sekadar sengketa administratif biasa, melainkan menyangkut keberlangsungan tata kelola pemerintahan desa yang efektif dan perlindungan terhadap hak-hak dasar masyarakat. Kemenangan dalam Kasasi ini akan menjadi preseden penting dalam memastikan bahwa setiap keputusan hukum benar-benar mencerminkan keadilan substansial dan tidak merugikan kepentingan publik.

RIYAN & PARTNER LAW FIRM mendesak Mahkamah Agung untuk segera mengkaji Memori Kasasi ini dengan seksama dan memberikan putusan yang adil, sehingga Kepala Desa Sumber Makmur dapat kembali fokus pada pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tanpa hambatan.

Jurnalis : Alpi

Redaksi//

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *