SAMPIT.Indoborneonews.com– Aksi pencurian buah kelapa sawit di kawasan perkebunan MHU, Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, berujung apes bagi salah satu pelaku. MR (27) harus berakhir di tangan petugas setelah tercebur ke dalam parit saat mencoba melarikan diri, sementara dua rekannya berhasil kabur.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu dini hari (8/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Blok 162/163 Divisi III PT Sapta Karya Damai (PT SKD). Saat itu, tim keamanan perusahaan tengah melakukan patroli rutin di area perkebunan.
Kecurigaan muncul ketika petugas mendengar suara mencurigakan seperti buah jatuh di tengah suasana kebun yang sepi. Setelah dilakukan pengecekan, terlihat cahaya senter serta tumpukan buah sawit yang telah dipanen.
“Petugas kemudian melakukan pengintaian dan mendapati tiga orang sedang beraksi dengan peran berbeda, ada yang memanen, mengangkut, dan berjaga,” ujar Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edy Wiyoko, mewakili Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain.
Mengetahui adanya aksi pencurian, tim keamanan langsung melakukan penyergapan dengan membagi dua kelompok untuk mengepung pelaku. Namun, upaya tersebut diketahui para pelaku yang kemudian melarikan diri ke dalam gelapnya perkebunan.
Kejar-kejaran pun tak terhindarkan. Dalam pelarian tersebut, MR mengalami nasib apes setelah tercebur ke dalam parit gajah yang berisi air. Petugas yang mendengar suara tercebur langsung menuju lokasi dan menemukan pelaku di dalam parit.
“Satu pelaku berhasil diamankan setelah tercebur ke dalam parit, sementara dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran,” jelasnya.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti berupa satu egrek, satu tojok, satu senter kepala, serta 21 janjang buah kelapa sawit yang telah dipanen oleh pelaku.
Selanjutnya, MR dibawa ke kantor estate sebelum diserahkan ke Polres Kotim guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perkebunan serta pasal terkait dalam KUHP,” tegas Edy.
Pihak kepolisian memastikan akan terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi, serta mengimbau perusahaan untuk meningkatkan pengamanan di area perkebunan guna mencegah kejadian serupa terulang. (Redaksi)












