Clear and Clean! Kodam XXII/TB dan Forkopimda Luruskan Isu Lahan Yonif 923/Mentaya

Dalam pertemuan tersebut Kodam XXII/TB bersama pemerintah daerah dan masyarakat Kotim mendukung adanya pembangunan Yonif TP 923/Mentaya.

PALANGKA RAYA, Indoborneo News – Kodam XXII/Tambun Bungai menggelar pertemuan bersama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, unsur Forkopimda yang diwakili Staf Diskominfo Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy selaku Kabid PKP Diskominfo Provinsi Kalteng, Danrem 102/Panju Panjung Brigjen TNI Wimoko.

Lalu, hadir juga Dandim 1015/Sampit Letkol Inf Abdul Rajab Permana, Kapolres Kotim AKBP Rizky Maulana Zulkarnain, serta insan pers guna meluruskan polemik terkait lahan pembangunan Yonif TP 923/Mentaya di Aula Kehormatan Kodam XXII/TB, pada Senin (25/05/2026) lalu.

Pangdam XXII/TB Mayjen TNI Zainul Arifin, menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dan masyarakat Kotim pada prinsipnya mendukung pembangunan Yonif TP 923/Mentaya.

Polemik yang berkembang saat ini hanya berkaitan dengan permintaan penjelasan mengenai status dan letak lahan yang diklaim sebagian masyarakat.

“Intinya masyarakat Sampit tidak menolak pembangunan Yonif TP. Masyarakat tetap mendukung pembangunan Yonif TP di wilayah Sampit, hanya meminta penjelasan terkait status tanah,” ujar Pangdam.

baca juga

https://indoborneonews.com/perkuat-sinergi-polsek-ketapang-gelar-apel-sabuk-kamtibmas-antisipasi-gangguan-digita/

Asisten I Setda Kabupaten Kotawaringin Timur Drs. Waren, menjelaskan, lahan pembangunan Yonif TP 923/Mentaya seluas kurang lebih 79 hektare yang saat ini digunakan berstatus clear and clean serta telah memiliki Surat Pernyataan Tanah (SPT) nomor 593.21/SPT/pem/2025 yang teregistrasi secara resmi pada tahun 2025.

Dijelaskan pula bahwa lokasi tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai kawasan lapangan tembak berdasarkan Surat Keputusan Tanah Nomor 188 tanggal 2 Desember 2025 tentang penentuan lokasi lapangan tembak di Jalan Jenderal Sudirman Km 18, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

baca berita lainnya

Pada tahun 2008, Pok Tani Hutan Girig II mengajukan gugatan terhadap lahan seluas 300 hektare untuk permohonan Hak Guna Usaha (HGU), yang di dalamnya mencakup sekitar 9 hektare lahan milik PT Mustika Cipta Agung (MCA) dan 184 hektare lahan milik TNI AD. Dari proses tersebut dilakukan revisi sehingga luas lahan milik TNI AD menjadi 79 hektare.

Selanjutnya, pada tahun 2025 Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur kembali menegaskan bahwa lahan seluas 79 hektare yang saat ini digunakan berada di luar objek lahan yang digugat oleh Pok Tani Hutan Girig II. Dengan demikian, proses pembangunan Yonif TP 923/Mentaya dinyatakan tidak bermasalah dan dapat dilanjutkan.

Kodam XXII/TB juga menegaskan tetap menghormati proses hukum yang ditempuh masyarakat serta berharap seluruh pihak dapat menjaga situasi tetap aman, tertib dan kondusif.

Sementara itu, Asisten I Setda Kabupaten Kotawaringin Timur Drs. Waren, M.Si., menyampaikan bahwa pemerintah daerah terus mengawal proses mediasi dan memastikan legalitas lahan diperkuat melalui dokumen resmi yang sah.
(Fauji/*)

 

Media INDOBORNEO NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *