Perketat Pengawasan Titipan, Lapas Sampit Hadirkan SiLatip dengan Sistem Digital Modern

SAMPIT.INDOBORNEONEWS.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, terus memperkuat sistem keamanan dan ketertiban (kamtib) melalui inovasi digital terbaru bertajuk SiLatip (Sistem Pelayanan Penitipan).

Inovasi ini menjadi langkah strategis dalam memperketat pengawasan terhadap layanan penitipan barang dan makanan bagi warga binaan, sekaligus mendukung transformasi layanan publik berbasis teknologi di lingkungan pemasyarakatan.

Banner Website

SiLatip dirancang untuk menghadirkan sistem pelayanan yang lebih transparan, akuntabel, dan terdokumentasi secara digital. Setiap pengunjung yang melakukan penitipan kini wajib melalui proses verifikasi identitas dan pendokumentasian secara menyeluruh sebelum barang diterima oleh petugas.

Salah satu fitur utama dalam sistem ini adalah pengambilan foto penitip secara langsung yang kemudian terintegrasi dengan penyimpanan berbasis cloud (Google Drive) secara real time. Dengan demikian, seluruh data penitipan tersimpan secara aman, rapi, dan dapat ditelusuri kapan saja jika dibutuhkan dalam proses pengawasan maupun evaluasi.

Selain itu, SiLatip juga mencatat berbagai informasi penting seperti waktu penitipan, identitas penerima, jenis barang yang dititipkan, hingga jejak digital petugas yang melakukan pemeriksaan. Sistem ini memastikan seluruh proses berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Muhamad Yani, menegaskan bahwa kehadiran SiLatip merupakan bentuk komitmen dalam memperkuat pengamanan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“SiLatip kami hadirkan sebagai upaya memperkuat sistem pengamanan berbasis digital. Dengan adanya jejak elektronik yang terekam otomatis, kami dapat meminimalisir potensi penyelundupan barang terlarang seperti handphone ilegal, narkoba, maupun barang lain yang tidak diperbolehkan,” ujarnya, Jum’at (5/6/2026)

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa sistem ini juga menjadi bagian dari upaya reformasi layanan pemasyarakatan agar lebih modern, cepat, dan transparan.

“Selain aspek keamanan, SiLatip juga memberikan kemudahan bagi masyarakat karena proses penitipan menjadi lebih tertib, cepat, dan terdokumentasi dengan baik,” tambahnya.

Penerapan SiLatip juga mendapat respons positif dari masyarakat karena dinilai mampu memangkas proses administrasi manual yang sebelumnya membutuhkan waktu lebih lama. Kini, seluruh proses dapat dilakukan lebih efisien tanpa mengurangi ketelitian pemeriksaan.

Dengan penerapan sistem Digital Traceability, setiap penitipan memiliki jejak elektronik tersendiri yang dapat ditelusuri dengan cepat apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Hal ini menjadikan pengawasan di Lapas Sampit lebih responsif dan berbasis data.

Melalui inovasi ini, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit menegaskan komitmennya dalam mendukung transformasi digital di lingkungan pemasyarakatan, sekaligus memperkuat upaya pencegahan gangguan keamanan sejak dini.

Sementara itu, di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, inovasi seperti SiLatip diharapkan dapat menjadi contoh penerapan teknologi layanan publik yang tidak hanya fokus pada efisiensi, tetapi juga pada aspek keamanan dan akuntabilitas.

Dengan hadirnya SiLatip, Lapas Sampit semakin menegaskan arah transformasi menuju layanan pemasyarakatan yang modern, profesional, dan berbasis teknologi digital. (Redaksi)

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *