Daerah  

Gagal Transaksi Sabu! Warga Pelangsian Sampit Tak Berkutik Saat Digerebek Satresnarkoba

Diduga pelaku yang berhasil diamankan beserta barang bukti di Polres Kotawaringin Timur.

SAMPIT, Indoborneo News – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria warga Pelangsian berinisial PR alias BR (32) diamankan saat kedapatan membawa dan menyimpan diduga dua paket sabu seberat 8,84 gram.

Penangkapan dilakukan pada Senin (15/06/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Rangkas 5 RT 09, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Banner Website

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, membenarkan penangkapan tersebut, Kamis (18/6/2026).

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut terlapor sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Edy.

Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang diinformasikan. Saat tiba di TKP, petugas melihat PR berada di lokasi dan langsung mengamankannya.

“Petugas menunjukkan surat perintah tugas kepada terlapor. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat dan warga sekitar,” jelas Kasi Humas.

Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan gumpalan lakban hitam yang menempel di tubuh pelaku. Setelah dibuka, lakban tersebut berisi dua paket sabu dengan berat kotor 8,84 gram.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda PCX warna putih yang digunakan terlapor saat itu.

“Barang bukti dan tersangka langsung dibawa ke Mapolres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Edy.

Barang bukti (BB) dari tangan pelaku.

Atas perbuatannya, PR dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

AKP Edy mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melapor. “Kami imbau warga jangan ragu melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Identitas pelapor akan kami jaga,” pungkasnya.

Keberhasilan dalam pengungkapan tersebut merupakan komitmen Polres Kotawaringin Timur dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kotim.
(Fauji)

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *