SAMPIT.Indoborneonews.com – Peredaran dokumen yang menyerupai Surat Keputusan (SK) mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memicu kegaduhan di kalangan aparatur sipil negara, Selasa (5/5/2026). Dokumen tersebut tampak meyakinkan layaknya produk resmi, namun belakangan dipastikan tidak pernah tercatat dalam sistem kepegawaian.
SK yang beredar itu mencantumkan nama Aninda Khoirunisa, A.Md.Keb sebagai bidan terampil yang disebut dimutasi dari Puskesmas Tualan Hulu ke Puskesmas Parenggean 1 di bawah Dinas Kesehatan Kotim, efektif per 1 Mei 2026.
Tak hanya memuat identitas lengkap, dokumen tersebut juga dilengkapi nomor surat, tanda tangan kepala daerah, hingga tembusan ke sejumlah instansi. Formatnya rapi dan menyerupai dokumen resmi, sehingga sempat membuat sejumlah pihak percaya akan keabsahannya.
Namun, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makkalepu, menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak pernah diproses maupun diterbitkan oleh instansinya.
“Dokumen itu tidak tercatat dan bukan dikeluarkan melalui BKPSDM,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).
Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa SK mutasi yang beredar merupakan dokumen palsu. Bahkan, beredar informasi di kalangan internal yang menyebut adanya kemungkinan keterlibatan oknum yang memahami sistem atau format administrasi kepegawaian.
Jika dugaan itu benar, persoalan ini dinilai lebih serius dari sekadar pemalsuan biasa. Ada potensi penyalahgunaan akses atau pengetahuan internal yang membuat dokumen tampak seolah-olah sah.
Hingga kini, belum diketahui siapa pihak yang pertama kali membuat dan menyebarkan dokumen tersebut. Motifnya pun masih menjadi tanda tanya, mulai dari kepentingan pribadi, manipulasi jabatan, hingga kemungkinan uji coba sistem (red)












