Kelompok Tani Karya Baru 18 Sesalkan Pemasangan Patok TNI di Lahan yang Masuk Objek Sengketa Pengadilan

SAMPIT.INDOBORNEONEWS.COM– Pemasangan patok oleh jajaran Korem 102/Panju Panjung di lokasi yang disiapkan untuk pembangunan Batalyon TP 923 Mentaya, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Jumat (8/5/2026), disesalkan oleh Kelompok Tani Karya Baru 18. Mereka menilai kegiatan itu dilakukan di atas lahan yang masih menjadi objek sengketa dan sedang dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Sampit.

Humas Kelompok Tani Karya Baru 18, Ida Rosiana Elisya, menuturkan bahwa pihaknya mendatangi lokasi untuk meminta penjelasan langsung mengenai dasar serta titik pemasangan patok oleh TNI. Menurutnya, perkara tanah tersebut masih berjalan dalam proses hukum sehingga seharusnya tidak ada kegiatan fisik di lapangan.

“Kami tidak datang untuk menghalangi kegiatan, melainkan untuk meminta penjelasan agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan. Namun, yang perlu kami tegaskan adalah bahwa lokasi tempat kegiatan di lapangan hari ini, menurut pemahaman kami, masih berkaitan langsung dengan objek sengketa yang kami gugat,” ujar Ida.

Dalam komunikasi di lokasi, pihak TNI menyampaikan bahwa objek sengketa yang dimaksud kelompok tani bukan berada pada titik kegiatan tersebut, dan janji akan memberikan penjelasan lebih lanjut dalam proses persidangan. Namun, Ida menyayangkan karena hingga saat ini pihak terkait belum hadir dalam persidangan.

“Sebelumnya pihak terkait juga belum hadir dalam persidangan, sehingga menurut pemahaman kami mungkin masih terdapat perbedaan pemahaman mengenai letak objek sengketa yang kami maksud dalam gugatan. Adapun yang kami maksud sebagai objek sengketa adalah lokasi tempat kegiatan di lapangan tersebut dilakukan hari ini,” tegasnya.

Kelompok tani berharap persoalan letak, batas, dan status objek dapat dibahas secara terbuka dan jelas dalam persidangan agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di masyarakat. Seluruh kegiatan dan kondisi di lapangan hari ini, telah didokumentasikan sebagai bahan bukti yang nantinya akan disampaikan melalui mekanisme hukum di Pengadilan Negeri Sampit.

“Penyampaian dan publikasi ini kami lakukan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik serta untuk mendokumentasikan situasi yang terjadi di lapangan, dan bukan untuk menyudutkan ataupun menyerang pihak manapun. Kami tetap menghormati institusi negara serta proses hukum yang sedang berjalan, dan berharap seluruh pihak sama-sama dapat mengedepankan komunikasi yang baik serta menghormati proses persidangan sampai adanya putusan dari pengadilan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Hukum (Kakum) Korem 102/Panju Panjung, Mayor Chk. M Gunawan, sebelumnya sempat menyatakan bahwa lokasi yang diukur dan dipatok berada di luar objek sengketa gugatan Kelompok Tani Karya Baru 18. Menurutnya, kegiatan tersebut tidak bersinggungan dengan perkara di pengadilan. Pihak TNI mengklaim lahan seluas sekitar 75 hektare itu adalah aset TNI yang telah diklarifikasi ke pemerintah kelurahan dan kecamatan.

Namun, kelompok tani tetap pada pendiriannya bahwa perbedaan tafsir batas ini harus diselesaikan di meja hijau, mengingat proses hukum masih berjalan dan pihak TNI belum pernah hadir dalam persidangan sebelumnya. (RED).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *